Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.MELKI SABTULI PANAWI Bin TARWANTO
2.PEGI SAPUTRA Bin ARDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/O.2.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKI SABTULI PANAWI Bin TARWANTO[Penahanan]
2PEGI SAPUTRA Bin ARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sabtuno, S.H.MELKI SABTULI PANAWI Bin TARWANTO
2Sabtuno, S.H.PEGI SAPUTRA Bin ARDIANTO
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

Bahwa mereka  terdakwa I MELKI SABTULI PANAWI Bin TARWANTO dan terdakwa II  PEGI SAPUTRA Bin ARDIANTO pada hari Kamis  tanggal 18  bulan April   tahun  2024 Sekira Jam 19.00   Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April 2024 bertempat di areal plasma Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) blok  C 50 Divisi Plasma I Desa Siong  Kecamatan  Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melalkukan, memanen dan/atau memungut hasil perkebunan  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal terdakwa I selaku Karyawan pemuat buah kepala sawit Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) yang sudah melakukan pengantaran buah kelapa sawit sebanyak 4.980 kg ke Tempat Penampungan Hasil (TPH) di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Indopenta dengan menggunakan kendaraan Dump Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA-8293-TFA kemudian didalam perjalanan terdakwa I melakukan komunikasi melalui Handphone dengan terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik Koperasi tersebut dan tersimpan di areal kebun sawit untuk dijual kembali dengan hasilnya dibagi dua diantara terdakwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambilnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat pertanian manual berupa Tunjuk alat Untuk Mengangkut Buah Sawit sebanyak 4.320 Kilogram dimuat kedalam kendaraan dump truk kemudian esok harinya para terdakwa membawa muatan buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut dengan menggunakan kendaraan dump truk tersebut dibawa menuju PKS PT SGM sambil menunggu kantor PT SGM buka, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Teguh Perkasa bin Pelson selaku anggota KPPPSM yang mendapat laporan dari anggota plasma  selanjutnya saksi bersama saksi  Konstanius bin Sanider selaku petugas keamanan PT. Indopenta yang sudah melihat kendaraan dump truk yang berada di areal kantor PT SGM kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh aparat Polsek Pematang Karau.

 

 Bahwa Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) ada bekerja sama / bermitra dengan PT INDOPENTA SEJAHTERA ABADI 2 untuk pengolahan lahan, perawatan, pemanenan, pemuatan buah tersebut pihak koperasi menyerahkan ke PT Indopenta Sejahtera abadi 2

Akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) menderita kerugian sebesar  Rp. 9.504.000,- (sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah)

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa mereka  terdakwa I MELKI SABTULI PANAWI Bin TARWANTO dan terdakwa II  PEGI SAPUTRA Bin ARDIANTO pada hari Kamis  tanggal 18  bulan April   tahun  2024 Sekira Jam 19.00   Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan April 2024 bertempat di areal plasma Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) blok  C 50 Divisi Plasma I Desa Siong  Kecamatan  Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timu, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang  dua orang atau lebih atau bersekutu, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas,  berawal terdakwa I selaku Karyawan pemuat buah kepala sawit Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) yang sudah melakukan pengantaran buah kelapa sawit sebanyak 4.980 kg ke Tempat Penampungan Hasil (TPH) di areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Indopenta dengan menggunakan kendaraan Dump Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol DA-8293-TFA kemudian didalam perjalanan terdakwa I melakukan komunikasi melalui Handphone dengan terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen milik Koperasi tersebut dan tersimpan di areal kebun sawit untuk dijual kembali dengan hasilnya dibagi dua diantara terdakwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk mengambilnya dengan menggunakan 2 (dua) buah alat pertanian manual berupa Tunjuk alat Untuk Mengangkut Buah Sawit sebanyak 4.320 Kilogram dimuat kedalam kendaraan dump truk kemudian esok harinya para terdakwa membawa muatan buah kelapa sawit hasil pencurian tersebut dengan menggunakan kendaraan dump truk tersebut dibawa menuju PKS PT SGM sambil menunggu kantor PT SGM buka, namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Teguh Perkasa bin Pelson selaku anggota KPPPSM yang mendapat laporan dari anggota plasma  selanjutnya saksi bersama saksi  Konstanius bin Sanider selaku petugas keamanan PT. Indopenta yang sudah melihat kendaraan dump truk yang berada di areal kantor PT SGM kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh aparat Polsek Pematang Karau.

 Bahwa Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) ada bekerja sama / bermitra dengan PT INDOPENTA SEJAHTERA ABADI 2 untuk pengolahan lahan, perawatan, pemanenan, pemuatan buah tersebut pihak koperasi menyerahkan ke PT Indopenta Sejahtera abadi 2

Akibat perbuatan para terdakwa Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPPSM) menderita kerugian sebesar  Rp. 9.504.000,- (sembilan juta lima ratus empat ribu rupiah)

------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya