Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
REMANTO Als PETO Bin KARLENJENAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-454 /O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMANTO Als PETO Bin KARLENJENAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa REMANTO Als PETO Bin KARLENJENAN (Alm) bersama-sama dengan saksi Sumandi alias Suman bin Nemar (alm)  (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) masing-masing pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 masing-masing bertempat di  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 11.30 Wib  di gudang solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Jl. Trans Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten  Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,    mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  yang dilakukan  ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

 Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku selaku pembantu Gudang pengisi BBM jenis solar seluruh keperluan operasional PT. KSL    lalu sekitar bulan Desember 2023   saksi  Sumandi alias Suman bin Nemar (alm) selaku Driver DT PT KSL mendatangi terdakwa  yang sedang berada  ditempat Pengisian BBM jenis Solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) beralamatkan di Jl. Trans berada di Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi Sumandi  mengajak terdakwa dengan mengatakan “ kalau ada lebih BBM jenis solar, kita masukan kedalam jerigen/teng nanti biar saksi yang mengambil dan menjualnya dan hasilnya dibagi dua “ mendengar hal tersebut dijawab terdakwa “ Iya, diusahakan kalau memang ada “ keumudian saksi Suman mencari jerigen disekitar workshop PT KSL setelah menemukan 4(empat) buah jerigen ukuran 25 liter diserahkan kepada terdakwa,  sekitar 3-4 hari   terdakwa  membertahukan saksi Sunan  bahwa BBM jenis solar pesanan saksi sudah diisikan kedalam 4(empat) jerigen ukuran 25 liter olehterdakwa, selanjutnya Saksi Suman mengambil dan membawa ke-4 (empat) jerigen tersebut  dan meletakannya 2 (dua) jerigen didalam kabin sebelah kursi, sedangkan 2 (dua) lainnya dibawah bak Truk DT-17 dengan No. Plat KH 8605 KB milik PT. KSL yang Saksi bawa pada saat itu, kemudian sebelum menjual BBM jenis solar oleh  saksi lebih dahulu menyimpannya disemak-semak pinggir jalan arah keluar  dan menjualnya, dan setelah minyak solar terjual sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), saksi  pun membagi keuntungan penjualan minyak tersebut dibagi dua dengan terdakwa  REMANTO masing-masing Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah),  selanjutnya pada awal Januari 2024 saksi ada mengambil kembali BBM jenis solar sebanyak 2 jerigen ukuran 25 liter , dan langsung saksi jual tanpa sepengetahuan terdakwa  dan hasil dari penjualan untuk saksi sendiri.

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 saksi Sumandi mendatangi kembali terdakwa  yang sedang berada di Gudang penyimpanan BBM jenis solar PT KSL dengan  membawa 8 (delapan) jerigen ukuran 25 liter  untuk diisi kembali solar dengan cara yang sama dilakukan sebelumnya dan saksi  angkut menggunakan Truk DT lainnya yaitu DT-12 dengan KH 8602 KB milik PT. KSL, dan 8 jerigen tersebut belum sempat terjual,  karena diketahui oleh saksi Ifit Apririran Putra Wardani bin Wardono selaku Kepala Gudang PT KSL pada Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 08.20 WIB melakukan pengecekan solar didalam Gudang PT KSL menemukan 3(tiga) jerigen solar 25 liter kosong lalu saksi memantau kondisi Gudang solar dan melaporkan kejadiannya kepada atasan saksi sdr. Febri selaku Kepala Tata Usaha kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 12.15 WIB mendapati 3(tiga) buah jerigen solar didalam keadaan kosong padahal sebelumnya sudah terisi 2(dua) jerigen solar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB melihat sebuah Daihatsu Terios warna hitam parkir didepan Gudang solar PT KSL lalu saksi mengecek ke Gudang Solar menemukan mendapatkan 6 (enam) jerigen solar 25 liter dalam keadaan kosong dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB melihat sebuah truk milik PT KSL Nomor lambung DT-12 sedang parkir didepan Gudang solar PT KSL selanjutnya saksi melaporkan ke pimpinan PT KSL sehingga saksi curiga pada sorenya sekira jam 15.30 WIB mengecek ke Gudang solar sudah tidak ada lagi jerigen sebanyak 8 (delapan) jerigen solar yang ada didalam kamar mandi maupun didalam Gudang solar dan saksi memperoleh informasi dari sdr. Febri melihat tersangka dan saksi Suman ada mengeluarkan BBM jenis solar lebih dari 8(delapan) jerigen atau 200 (dua ratus) liter BBM jenis solar diangkut dengan menggunakan truk milik PT. KSL no lambung DT-12

Bahwa perbuatan terdakwa selaku pembantu Gudang BBM jenis Solar PT KSL, yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) tahun sampai sekarang, mendapat kepercayaan dari PT KSL untuk menjaga keselamatan dan pengurusan BBM Jenis solar namun terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh PT KSL

Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, pihak PT KSL menderita kerugian sebesar Rp. 2.944.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan purchase order No. P0-05-25-01-000003 tanggal 08 Januari 2024 dengan nilai perliternya Rp. 14.724,- (empat belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah)  

------------- Bahwa perbuatan ia terdakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal   56 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa REMANTO Als PETO Bin KARLENJENAN (Alm)  bersama-sama dengan saksi Sumandi alias Suman bin Nemar (alm)  (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) masing-masing pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 masing-masing bertempat di  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 11.30 Wib  di gudang solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL)  Jl. Trans Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten  Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,  mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan , mereka tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  yang dilakukan  ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

 Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa selaku selaku pembantu Gudang pengisi BBM jenis solar seluruh keperluan operasional PT. KSL    lalu sekitar bulan Desember 2023   saksi  Sumandi alias Suman bin Nemar (alm) selaku Driver DT PT KSL mendatangi terdakwa  yang sedang berada  ditempat Pengisian BBM jenis Solar PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) beralamatkan di Jl. Trans berada di Lagan Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya saksi Sumandi  mengajak terdakwa dengan mengatakan “ kalau ada lebih BBM jenis solar, kita masukan kedalam jerigen/teng nanti biar saksi yang mengambil dan menjualnya dan hasilnya dibagi dua “ mendengar hal tersebut dijawab terdakwa “ Iya, diusahakan kalau memang ada “ keumudian saksi Suman mencari jerigen disekitar workshop PT KSL setelah menemukan 4(empat) buah jerigen ukuran 25 liter diserahkan kepada terdakwa,  sekitar 3-4 hari   terdakwa  membertahukan saksi Sunan  bahwa BBM jenis solar pesanan saksi sudah diisikan kedalam 4(empat) jerigen ukuran 25 liter olehterdakwa, selanjutnya Saksi Suman mengambil dan membawa ke-4 (empat) jerigen tersebut  dan meletakannya 2 (dua) jerigen didalam kabin sebelah kursi, sedangkan 2 (dua) lainnya dibawah bak Truk DT-17 dengan No. Plat KH 8605 KB milik PT. KSL yang Saksi bawa pada saat itu, kemudian sebelum menjual BBM jenis solar oleh  saksi lebih dahulu menyimpannya disemak-semak pinggir jalan arah keluar  dan menjualnya, dan setelah minyak solar terjual sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), saksi  pun membagi keuntungan penjualan minyak tersebut dibagi dua dengan terdakwa  REMANTO masing-masing Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah),  selanjutnya pada awal Januari 2024 saksi ada mengambil kembali BBM jenis solar sebanyak 2 jerigen ukuran 25 liter , dan langsung saksi jual tanpa sepengetahuan terdakwa  dan hasil dari penjualan untuk saksi sendiri.

Bahwa  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 saksi Sumandi mendatangi kembali terdakwa  yang sedang berada di Gudang penyimpanan BBM jenis solar PT KSL dengan  membawa 8 (delapan) jerigen ukuran 25 liter  untuk diisi kembali solar dengan cara yang sama dilakukan sebelumnya dan saksi  angkut menggunakan Truk DT lainnya yaitu DT-12 dengan KH 8602 KB milik PT. KSL, dan 8 jerigen tersebut belum sempat terjual,  karena diketahui oleh saksi Ifit Apririran Putra Wardani bin Wardono selaku Kepala Gudang PT KSL pada Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 08.20 WIB melakukan pengecekan solar didalam Gudang PT KSL menemukan 3(tiga) jerigen solar 25 liter kosong lalu saksi memantau kondisi Gudang solar dan melaporkan kejadiannya kepada atasan saksi sdr. Febri selaku Kepala Tata Usaha kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 12.15 WIB mendapati 3(tiga) buah jerigen solar didalam keadaan kosong padahal sebelumnya sudah terisi 2(dua) jerigen solar selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 20.30 WIB melihat sebuah Daihatsu Terios warna hitam parkir didepan Gudang solar PT KSL lalu saksi mengecek ke Gudang Solar menemukan mendapatkan 6 (enam) jerigen solar 25 liter dalam keadaan kosong dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIB melihat sebuah truk milik PT KSL Nomor lambung DT-12 sedang parkir didepan Gudang solar PT KSL selanjutnya saksi melaporkan ke pimpinan PT KSL sehingga saksi curiga pada sorenya sekira jam 15.30 WIB mengecek ke Gudang solar sudah tidak ada lagi jerigen sebanyak 8 (delapan) jerigen solar yang ada didalam kamar mandi maupun didalam Gudang solar dan saksi memperoleh informasi dari sdr. Febri melihat tersangka dan saksi Suman ada mengeluarkan BBM jenis solar lebih dari 8(delapan) jerigen atau 200 (dua ratus) liter BBM jenis solar diangkut dengan menggunakan truk milik PT. KSL no lambung DT-12

Bahwa perbuatan terdakwa selaku pembantu Gudang BBM jenis Solar PT KSL, yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) tahun sampai sekarang, mendapat kepercayaan dari PT KSL untuk menjaga keselamatan dan pengurusan BBM Jenis solar namun terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh PT KSL

Bahwa akibat dari perbuatan tersangka, pihak PT KSL menderita kerugian sebesar Rp. 2.944.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) sesuai dengan purchase order No. P0-05-25-01-000003 tanggal 08 Januari 2024 dengan nilai perliternya Rp. 14.724,- (empat belas ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah)  

----------------- Bahwa perbuatan ia terdakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal   55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya