Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tml PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA BUNTOK SARI HASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA BUNTOK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARI HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.586.752,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 169.586.752,- ( SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 164.156.122,- ( SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SERATUS DUA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 5.430.630,- ( LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SSHM Nomor : 01975 atas nama Sari Hastuti dan SHM Nomor : 02052 atas nama Sari Hastuti Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak