Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Tml | ANDREY DULU S Sos M AP | PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Agu. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Tml | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Agu. 2016 | ||||
Nomor Surat | LEPAS | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang Pemohon ajukan; 3 Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang layang No. PRINT-01/Q.2.16/Fd.1/07/2014 Tanggal 01 Juli 2014 adalah tidak SAH da n tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 4.Menyatakan penetapan diri Pemohon sebagai tersangka dan/atau terdakwa oleh Termohon adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 5.Menyatakan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Nomor: PRINT-20/Q.2.16/Ft.1/07/2016 tanggal 22 Juli 2016adalah tidak SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6.Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari dalam rumah tahanan Negara seketika setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum; A T A U Mohon Putusan yang adil berdasarkan kebenaran dan factual yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini. Terima Kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |