Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.RIFA AGHNIYA, S.H. |
SANDI HARTAKU Bin DARMAWAN IMAN | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2611/O.2.17/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------- Bahwa Terdakwa SANDI HARTAKU Bin DARMAWAN IMAN pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Magantis, RT. 01, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 21.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Bartim salahsatunya Saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN dan Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA bersama dengan Anggota Polsek Dusun Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Magantis, RT. 01, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah ada seseorang yang mencurigakan membawa Narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor jenis "HONDA SCOOPY" warna hitam putih dengan Nomor Polisi KH 6819 KJ berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba dan personil gabungan Polsek Dusun Timur yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur langsung menuju tempat tersebut, sesampainya dipertengahan jalan Anggota Satresnarkoba melihat Terdakwa yang dicurigai sedang ingin memarkir sepeda motor miliknya di depan galangan kayu milik warga Desa Magantis, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim menghampiri Terdakwa dan memegang pundaknya lalu Terdakwa kaget dan langsung melempar sesuatu yang ada di tangannya ke lantai galangan kayu melihat itu Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan Saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN bergegas mengecek ternyata didapati barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok double esse warna ungu, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim memanggil warga setempat yaitu Saksi ASNIN,S.Pd Binn USMAN untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa serta 1 (satu) Buah kotak rokok merk "Esse Change Double" berwarna biru yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa dan setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu setelah itu petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor jenis "HONDA SCOOPY" warna hitam putih dengan nopol KH 6819 KJ dan ditemukan benda-benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) Buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Lembar tisu warna putih, dan selanjutnya petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) Unit handphone jenis "VIVO 1901" berwarna biru dengan nomor imei 8609 9104 4963 311, beserta 1 (satu) Unit simcard provider telkomsel dengan nomor 082251238551, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.88/11133/31/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 0.23 gram. ------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0429 tanggal 03 Agustsu 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2552 gram (plastik klip kecil+kristal bening), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Benar / Positif Methamphetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SANDI HARTAKU Bin DARMAWAN IMAN pada Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Magantis, RT. 01, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana Waktu diatas, berawal Anggota Satresnarkoba Polres Bartim atas nama Saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN dan Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA beserta personel gabungan satresnarkoba Polres Bartim dengan Polsek Dusun Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Magantis, RT. 01, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah ada seseorang yang mencurigakan membawa Narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor jenis "HONDA SCOOPY" warna hitam putih dengan Nomor Polisi KH 6819 KJ berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba dan personil gabungan Polsek Dusun Timur yang di pimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur langsung melakukan penyelidikan menuju tempat tersebut sesampainya disana sekitar jam 21.40 WIB petugas kepolisian melakukan patroli di seputaran jalan Desa Magantis dan sekitarnya, setelah dipertengahan jalan anggota satresnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sedang ingin memarkir sepeda motor miliknya di depan galangan kayu milik warga Desa Magantis, kemudian anggota satresnarkoba menghampiri terdakwa dan memegang pundaknya. Terdakwa kaget dan langsung melempar sesuatu yang ada di tangannya ke lantai galangan kayu. Saksi RHYAN ADITYA SINAGA Bin RUSDIN SINAGA dan Saksi SELAMET ARYADI Bin YATIRUN melihat benda yang dibuang tersebut berupa 1 (satu) buah kotak rokok double esse warna ungu, kemudian petugas kepolisian memanggil warga setempat yaitu Saksi ASNIN,S.Pd Binn USMAN untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan Tindakan hukum berupa penggeledahan kemudian petugas kepolisian dengan disaksikan oleh warga setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta 1 (satu) Buah kotak rokok merk "Esse Change Double" berwarna biru yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan setelah dibuka ternyata berisikan 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu setelah itu petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit sepeda motor jenis "HONDA SCOOPY" warna hitam putih dengan nopol KH 6819 KJ dan ditemukan benda-benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) Buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Lembar tisu warna putih, dan selanjutnya petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) Unit handphone jenis "VIVO 1901" berwarna biru dengan nomor imei 8609 9104 4963 311, beserta 1 (satu) Unit simcard provider telkomsel dengan nomor 082251238551, Kemudian petugas kepolisian menjelaskan kepada saksi warga setempat bahwa benda-benda yang ditemukan tersebut diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika setelah itu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.88/11133/31/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 0.23 gram. ------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0429 tanggal 03 Agustsu 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2552 gram (plastik klip kecil+kristal bening), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Benar / Positif Methamphetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : R/013/VIII/KA/PB.06.00/2024/BNNP Tanggal 02 Agustus 2024 Perihal Rekomendasi Asesemen Terpadu a.n Sandi Hartaku Bin Darmawan Iman dengan Lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen a.n Sandi Hartaku Bin Darmawan Iman yang pada kesimpulannya bahwa tersangka adalah Penyalahguna Narkotika jenis Stimulansia dengan pola penggunaan situasional, tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang di Barito Timur selama 8-12 kali/pertemuan atau sesuai dengan kemajuan terapi serta mengikuti proses hukum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |