Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Tml SUTIYO BUDI bin SUYONO YUDHA TRI PURWANTO bin SLAMET Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIYO BUDI bin SUYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. ASMAIL, SH.,MH.SUTIYO BUDI bin SUYONO
Tergugat
NoNama
1YUDHA TRI PURWANTO bin SLAMET
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.350.000,00
Petitum

P r i m e r ;

  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

Adapun kerugian materil yang Penggugat derita atas peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sisa Biaya sewa pengganti sebesar Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) Perhari yang belum dibayar Tergugat yakni tanggal 06 Januari 2024 dan 07 Januari 2024  yakni sejumlah Uang Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu      rupiah ) ;
  2. Biaya sewa Pengganti sebesar Rp 350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah )  perhari yang belum dibayar Tergugat yakni dari tanggal 08 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024 yang ditotal menjadi 57 ( lima puluh tujuh ) hari sehingga jumlahnya menjadi Rp 350.000,00  X 57 hari = Rp 19.950.000,00 ( Sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
  1. Kerugian Penggugat lainnya akibat kerusakan mobil  Avanza warna Putih tahun 2012 dengan Nomor Polisi DA 1617 DB adalah kerusakan fisik mobil Avanza itu sendiri yang nilainya sejumlah Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) ;

Sehingga total kerugian materil Penggugat atas peristiwa tersebut keseluruhannya berjumlah Rp 120.350.000,00 ( seratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;

Kerugian Immateril

  • Bahwa akibat Tergugat wanprestasi, Penggugat saat ini tidak dapat lagi menjalankan Usaha, begitupun dengan beban moril yang Penggugat hadapi saat menagih Pertanggung Jawaban Tergugat yang selalu mendapat tantangan dan terkesan direndahkan dan bahkan diantaranya ada pengancaman kepada Penggugat, atas hal itu Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsome ) perharinya sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dibayar kepada Penggugat apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak dibacakan sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini ;
  2. Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

S u b s i d e r  ;

 Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil –   adilnya  ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak