Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Tml | 1.RIFA AGHNIYA, S.H. 2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
HARRY SANANGNO Als HARY Bin SARIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-659/O.2.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HARRY SANANGNO Als HARRY Bin SARIYONO, pada hari Kamis tertanggal 12 Januari 2023 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Bangkuang RT.001, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “...mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu...”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |