Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.TONI SETIAWAN, S.H 3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H. |
RIKO FITRIYANTO Als BOLANG Bin SUPIAN SURI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2766/O.2.17/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa RIKO FITRIYANTO Als BOLANG Bin SUPIAN SURI (Alm). pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Oktober 2024 bertempat di di jalan A. Yani Km 2 (depan Bank BRI Seberang) Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam penikam atau penusuk , yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa membawa senjata tajam jenis badik didalam tas selempang ketika sedang berada duduk sendirian diatas kendaraan sepeda motor menunggu temannya mengambil uang di ATM BRI kemudian terdakwa dihampiri oleh saksi Selamet Aryadi BIN Yatrun selaku anggota Polsek Dusun Timur bersama anggota unit Reskrim yang sedang melakukan patroli sehingga terdakwa terkejut dan kaget langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian kemudian dilakukan penggeledahan didalam tubuh terdakwa menemukan ada senjata tajam jenis badik didalam tas selempang miliknya kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dustim Bahwa terdakwa menguasai, membawa senjata tajam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak berwenang dan bukan alat pekerjaan yang dipergunakan terdakwa sehari-hari. Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 /1951 . |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |