Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2025/PN Tml | 1.RIFA AGHNIYA, S.H. 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
BAYU SAPUTRA Als. BAYU Bin ARDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-252/O.2.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | kESATU Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH, pada hari Sabtu tertanggal 14 September 2024 sekiranya jam 022.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2024, atau setidak-setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Blok M 60/61 Affdeling 10, Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH mengendarai Sepeda Motor merek SUZUKI Titan warna Merah tanpa Nopol,dengan No rangka MH8BE4DUAAJ139335,No mesin 470 ID143897 miliknya untuk pergi ke perkebunan sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan niat untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Desa Unsum tersebut. Kemudian sesampainya di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) tepatnya di Blok M 60/61 Affdeling 10, dengan bantuan 1 (satu) buah alat panen Sawit (dodos) Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH kemudian mengambil 20 janjang buah kelapa sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI), dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah Alat angkut sawit yang terbuat dari karung yang dibelah dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek SUZUKI Titan warna Merah tanpa Nopol,dengan No rangka MH8BE4DUAAJ139335,No mesin 470-ID143897, tanpa seizin atau sepengetahuan Pihak PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) - Setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa menjualnya kepada seorang bernama SAKSI MENIK SAPUTRA ALS MENIK Bin JUPRI dengan harga Rp1.300,- per kilogram. Buah sawit hasil curian seberat 150 kg tersebut menghasilkan uang sebesar Rp186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH, pada hari Sabtu tertanggal 14 September 2024 sekiranya jam 022.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September pada tahun 2024, atau setidak-setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Blok M 60/61 Affdeling 10 Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH mengendarai Sepeda Motor merek SUZUKI Titan warna Merah tanpa Nopol,dengan No rangka MH8BE4DUAAJ139335,No mesin 470 ID143897 miliknya untuk pergi ke perkebunan sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan niat untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) yang berada di Desa Unsum tersebut. Kemudian sesampainya di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) tepatnya di Blok M 60/61 Affdeling 10, dengan bantuan 1 (satu) buah alat panen Sawit (dodos) Terdakwa BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin ARDIANSYAH kemudian mengambil 20 janjang buah kelapa sawit milik PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI), dan mengangkutnya menggunakan 1 (satu) buah Alat angkut sawit yang terbuat dari karung yang dibelah dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek SUZUKI Titan warna Merah tanpa Nopol,dengan No rangka 2 MH8BE4DUAAJ139335,No mesin 470-ID143897, tanpa seizin atau sepengetahuan Pihak PT. Borneo Ketapang Indah (PT. BKI) - Setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut, sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa menjualnya kepada seorang bernama SAKSI MENIK SAPUTRA ALS MENIK Bin JUPRI dengan harga Rp1.300,- per kilogram. Buah sawit hasil curian seberat 150 kg tersebut menghasilkan uang sebesar Rp186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |