| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIKI WIJAYA BIN MUKNI AINI, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang beralamat di Desa Bararawa Rt. 02, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil", yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa RIKI WIJAYA Bin MUKNI AINI berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang beralamat di Desa Bararawa RT. 02, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalan belakang rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Pada saat itu Terdakwa mengetahui Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dalam keadaan kosong karena Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH bersama anaknya yaitu Saksi DARIYANTI Als ANTI Binti MULIADI dan menantunya yaitu Saksi NURYADI RAHMAN Als RAHMAN Bin SYAMSUDIN sedang melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid AlTaqwa Desa Bararawa.
- Bahwa sekitar pukul 07.10 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, kemudian Terdakwa terlebih dahulu memeriksa pintu depan rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dengan cara mendorong pintu tersebut dan mengetahui bahwa pintu depan dalam keadaan terkunci, sedangkan seluruh jendela rumah juga dalam keadaan tertutup dan terkunci. Karena rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH tidak dipasang plafon atau langitlangit pada bagian atas pintu depan, Terdakwa kemudian memanjat bagian atas pintu depan rumah untuk masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Pada saat memanjat tersebut, kayu lis pada bagian atas pintu yang digunakan Terdakwa sebagai pijakan mengalami keretakan dan menyebabkan kotoran serta serpihan kayu berjatuhan ke lantai.
- Bahwa sekitar pukul 07.15 WIB Terdakwa berhasil masuk ke dalam Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, kemudian Terdakwa langsung menuju kamar milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, namun mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, karena bagian atas pintu kamar juga tidak dipasang plafon atau langitlangit, Terdakwa kembali memanjat bagian atas pintu kamar hingga berhasil masuk ke dalam kamar Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa membuka lemari milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dan menemukan sebuah kardus merek Bimoli yang di dalamnya terdapat sebuah tas kecil bermotif gambar hati warna abu-abu yang ditutupi dengan kelambu tidur warna merah muda dan putih, kemudian Terdakwa membuka tas kecil bermotif gambar hati warna abu-abu tersebut dan mengambil sebagian besar uang tunai milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Dari jumlah uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang disimpan Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan menyisakan kurang lebih Rp10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas tersebut.
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari kamar dengan cara memanjat kembali bagian atas pintu kamar dan selanjutnya keluar dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH melalui jendela ruang tamu. Setelah berhasil keluar dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, Terdakwa kembali menuju rumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH melalui jalan belakang rumah.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa terlebih dahulu membersihkan diri dan menyimpan uang hasil pencurian tersebut, kemudian menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk keperluan pribadi. Dari uang hasil pencurian tersebut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, masih terdapat sisa uang tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIKI WIJAYA BIN MUKNI AINI, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang beralamat di Desa Bararawa RT. 02, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa RIKI WIJAYA Bin MUKNI AINI berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang beralamat di Desa Bararawa RT. 02, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui jalan belakang rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Pada saat itu Terdakwa mengetahui Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dalam keadaan kosong karena Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH bersama anaknya yaitu Saksi DARIYANTI Als ANTI Binti MULIADI dan menantunya yaitu Saksi NURYADI RAHMAN Als RAHMAN Bin SYAMSUDIN sedang melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid AlTaqwa Desa Bararawa.
- Bahwa sekitar pukul 07.10 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, kemudian Terdakwa terlebih dahulu memeriksa pintu depan rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dengan cara mendorong pintu tersebut dan mengetahui bahwa pintu depan dalam keadaan terkunci, sedangkan seluruh jendela rumah juga dalam keadaan tertutup dan terkunci. Karena rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH tidak dipasang plafon atau langitlangit pada bagian atas pintu depan, Terdakwa kemudian memanjat bagian atas pintu depan rumah untuk masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Pada saat memanjat tersebut, kayu lis pada bagian atas pintu yang digunakan Terdakwa sebagai pijakan mengalami keretakan dan menyebabkan kotoran serta serpihan kayu berjatuhan ke lantai.
- Bahwa sekitar pukul 07.15 WIB Terdakwa berhasil masuk ke dalam Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, kemudian Terdakwa langsung menuju kamar milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, namun mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci. Selanjutnya, karena bagian atas pintu kamar juga tidak dipasang plafon atau langitlangit, Terdakwa kembali memanjat bagian atas pintu kamar hingga berhasil masuk ke dalam kamar Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa membuka lemari milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH dan menemukan sebuah kardus merek Bimoli yang di dalamnya terdapat sebuah tas kecil bermotif gambar hati warna abu-abu yang ditutupi dengan kelambu tidur warna merah muda dan putih, kemudian Terdakwa membuka tas kecil bermotif gambar hati warna abu-abu tersebut dan mengambil sebagian besar uang tunai milik Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH yang tersimpan di dalamnya tanpa seizin Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH. Dari jumlah uang sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang disimpan Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan menyisakan kurang lebih Rp10.900.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) di dalam tas tersebut.
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa keluar dari kamar dengan cara memanjat kembali bagian atas pintu kamar dan selanjutnya keluar dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH melalui jendela ruang tamu. Setelah berhasil keluar dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH, Terdakwa kembali menuju rumahnya yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH melalui jalan belakang rumah.
- Bahwa sesampainya di rumah, Terdakwa terlebih dahulu membersihkan diri dan menyimpan uang hasil pencurian tersebut, kemudian menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk keperluan pribadi. Dari uang hasil pencurian tersebut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, masih terdapat sisa uang tunai sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SRI LEDIYA Als SARI Binti ASLIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- |