Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
TOMIYANTO ALS TOMI BIN KARDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2784 /O.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
3SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMIYANTO ALS TOMI BIN KARDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN, pada hari Selasa tertanggal 01 Oktober 2024 sekiranya jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2024, atau setidak-setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) Divisi 2 BBE 2 Blok W 02, Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin, 30 September 2024 sekiranya jam 19.30 WIB Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mulai merencanakan dan memiliki niat untuk melakukan pencurian buah sawit sehingga, sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mengajak adiknya yaitu anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN pergi ke rumah saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN untuk meminjam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY Model Pick Up dengan Noka. MHYHDC61TPJ228811, Nosin. K15BT1533728, Nopo. KH 8491 DF warna hitam milik saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN dengan alasan ingin mengangkut papan miliknya yang mana TERDAKWA mengatakan lokasi papan miliknya itu berada di lokasi tidak jauh dari rumahnya yaitu di Desa Murung Duyung, dan memberikan uang kepada saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan "INI ADA DUIT 150 RIBU LAH", kemudian di terima oleh saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN, setelah itu kunci mobil tersebut saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN serahkan kepada TERDAKWA, saat itu Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN juga mengajak anak saksi ARIYO Bin ANTO yang merupakan anak dari saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN untuk pergi bersama TERDAKWA, dan kemudian mereka bertiga bermalam di rumah TERDAKWA di Desa Muru Duyung.
  • Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekiranya jam 05.30 WIB, Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mengajak anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN yang saat itu tidak mengetahui niat TERDAKWA ingin mengambil/mencuri buah sawit, pergi menuju Lokasi Perkebunan Sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY Model Pick Up dengan Noka. MHYHDC61TPJ228811, Nosin. K15BT1533728, Nopo. KH 8491 DF berwarna hitam, dan sesampainya di Divisi 2 BBE 2 Blok W 02, Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, TERDAKWA melihat ada tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan diberi stampel, kemudian bergegas memberhentikan mobil carry tersebut dekat dengan tumpukan buah sawit tersebut, TERDAKWA juga menyuruh anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN untuk mengangkut buah sawit tersebut namum menolak, kemudian TERDAKWA mengatakan, "AYO BANTU SAYA MENGAMBIL BUAH SAWIT INI, NANTI SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB", mendengar hal tersebut, perlahan anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN mau membantu TERDAKWA. Sebelum TERDAKWA menaikkan buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY, TERDAKWA terlebih dahulu menghapus stempel yang ada di tandan buah segar kelapa sawit tersebut agar tidak diketahui bahwa buah tersebut TERDAKWA peroleh dari PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) TERDAKWA menghapus stampel tersebut menggunakan tanah/pasir putih di sekitar tumpukan buah sawit tersebut, sedangkan anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN bertugas memuat ke bak mobil carry tersebut, dan sesekali TERDAKWA juga sambil memuat buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY tersebut, setelah kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit TERDAKWA dan juga anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN  selesai memuat buah sawit tersebut ke dalam bak mobil carry, setelah mobil carry terisi sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) tandan dari satu tumpukan kemudian TERDAKWA membawa 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY berisi tandan buah kelapa sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) tersebut ke lokasi perusahaan  PT. Borneo Ketapang Indah (BKI).
  • Sesampainya Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN di lokasi perusahaan PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) yaitu sekitar jam 07.00 WIB, TERDAKWA kemudian bertemu dengan saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA, dan di situ Tersangka mengambil Surat Kirim CV. DUTA BUAH ASRI, dan TERDAKWA menuju ke arah timbangan dan setelah selesai di timbang buah sawit tersebut kemudian langsung di tumpahkan di louding rem, dan TERDAKWA menyerahkan hasil Nota Timbang buah kelapa sawit tadi kepada saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA, dan saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA memberikan uang kepada TERDAKWA sesuai Nota Timbang PT. BKI dengan Berat Netto 2 : 1.117 Kg, kemudian di kalikan dengan harga perkilonya Rp 2.100, (dua ribu seratus rupiah) yang hasilnya senilai Rp. 2.345.700,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang kemudian saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA genapkan dengan memberi uang kepada TERDAKWA sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN di menerima uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang TERDAKWA ambil dari Lokasi Perkebunan Sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal), memberi uang hasil penjualan sawit tersebut kepada anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN masingmasing senilai Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisanya TERDAKWA gunakan untuk membeli Susu SGM sebanyak 3 (tiga) kotak dengan harga Rp 294.000, (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), membeli Pampers/Popok isi 50 dengan isi 30 dengan harga Rp 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah), membeli beras 2 liter seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), membeli pertalite 1 liter seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), membeli cemilan untuk anak seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), membeli Lasegar sebanyak 2 buah seharga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), membeli ikan patin 1 kg seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk sisa uangnya TERDAKWA berikan ke istri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA, PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) mengalami kerugian kehilangan berupa 118 (seratus delapan belas) janjang yang berlokasi di Divisi 2 BBE 2 Blok W 02 Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 4.965.573, (empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) meliputi Tenaga Panen dan jumlah Janjang yang hilang.
  • Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 150/HGU/BPN RI/2014 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Nama PT. Sawit Graha Manunggal atas tanah di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang memutuskan memberikan PT. Sawit Graha Manunggal Hak Guna Usaha selama 35 (tiga puluh lima) tahun atas tanah negara seluas 17.476,224 ha, yang salah satunya terletak di Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya di lokasi Divisi 2 BBE 2 Blok W 02.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 381 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Sawit Graha Menunggal Bupati Barito Timur telah diberikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk komoditas kelap sawit seluas 26.000 Ha terletak di Kecamatan Dusun Timur, Paju Epat, Karusan Janang, Paku, Dusun Tengah dan Kecamatan Pematang Karau.
  • Bahwa berdasarkan Surat Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan Dengan Ganti Rugi di Desa Muru Duyung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur yang ditanda tangani oleh KARNISON selaku yang melepaskan/ menyerahkan hak atas tanah garapan dan ZULFIKLI, SE yang bertindak untuk dan atas nama PT Sawit Graha Manunggal yang menerima pelepasan/penyerahan hak atas tanah garapan dengan mengetahui Drs. TRISIANO selaku Camat Pematang Karau dan PRISMAN selaku Kepala Desa Muru Duyung yang mana dalam Surat tersebut disebutkan KARNISON selaku yang melepaskan/ menyerahkan hak atas tanah garapan menyatakan keinginan untuk melepaskan haknya atas sebidang tanah garapan maupun tanam tumbuh diatasnya seluas lebih kurang 0.7 Ha (nol koma tujuh hektar) di Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur kepada PT Sawit Graha Manunggal yang mana tepatnya di lokasi Divisi 2 BBE 2 Blok W 02.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.---------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN, pada hari Selasa tertanggal 01 Oktober 2024 sekiranya jam 06.12 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober pada tahun 2024, atau setidak-setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) BBE 2 Divisi 02 Blok W 02, Desa Muru Duyung, Kec. Pematang Karau, Kab Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin, 30 September 2024 sekiranya jam 19.30 WIB Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mulai merencanakan dan memiliki niat untuk melakukan pencurian buah sawit sehingga, sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mengajak adiknya yaitu anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN pergi ke rumah saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN untuk meminjam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY Model Pick Up dengan Noka. MHYHDC61TPJ228811, Nosin. K15BT1533728, Nopo. KH 8491 DF warna hitam milik saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN dengan alasan ingin mengangkut papan miliknya yang mana TERDAKWA mengatakan lokasi papan miliknya itu berada di lokasi tidak jauh dari rumahnya yaitu di Desa Murung Duyung, dan memberikan uang kepada saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengatakan "INI ADA DUIT 150 RIBU LAH", kemudian di terima oleh saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN, setelah itu kunci mobil tersebut saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN serahkan kepada TERDAKWA, saat itu Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN juga mengajak anak saksi ARIYO Bin ANTO yang merupakan anak dari saksi ANTO Als ABAH BENI Bin BUKSEN untuk pergi bersama TERDAKWA, dan kemudian mereka bertiga bermalam di rumah TERDAKWA di Desa Muru Duyung.
  • Keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekiranya jam 05.30 WIB, Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN mengajak anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN yang saat itu tidak mengetahui niat TERDAKWA ingin mengambil/mencuri buah sawit, pergi menuju Lokasi Perkebunan Sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) menggunakan sarana 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY Model Pick Up dengan Noka. MHYHDC61TPJ228811, Nosin. K15BT1533728, Nopo. KH 8491 DF berwarna hitam, dan sesampainya di Divisi 2 BBE 2 Blok W 02, Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, TERDAKWA melihat ada tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan diberi stampel, kemudian bergegas memberhentikan mobil carry tersebut dekat dengan tumpukan buah sawit tersebut, TERDAKWA juga menyuruh anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN untuk mengangkut buah sawit tersebut namum menolak, kemudian TERDAKWA mengatakan, "AYO BANTU SAYA MENGAMBIL BUAH SAWIT INI, NANTI SAYA YANG BERTANGGUNG JAWAB", mendengar hal tersebut, perlahan anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN mau membantu TERDAKWA. Sebelum TERDAKWA menaikkan buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY, TERDAKWA terlebih dahulu menghapus stempel yang ada di tandan buah segar kelapa sawit tersebut agar tidak diketahui bahwa buah tersebut TERDAKWA peroleh dari PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) TERDAKWA menghapus stampel tersebut menggunakan tanah/pasir putih di sekitar tumpukan buah sawit tersebut, sedangkan anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN bertugas memuat ke bak mobil carry tersebut, dan sesekali TERDAKWA juga sambil memuat buah sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY tersebut, setelah kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit TERDAKWA dan juga anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN  selesai memuat buah sawit tersebut ke dalam bak mobil carry, setelah mobil carry terisi sekitar kurang lebih 60 (enam puluh) tandan dari satu tumpukan kemudian TERDAKWA membawa 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI CARRY berisi tandan buah kelapa sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) tersebut ke lokasi perusahaan  PT. Borneo Ketapang Indah (BKI).
  • Sesampainya Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN di lokasi perusahaan PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) yaitu sekitar jam 07.00 WIB, TERDAKWA kemudian bertemu dengan saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA, dan di situ Tersangka mengambil Surat Kirim CV. DUTA BUAH ASRI, dan TERDAKWA menuju ke arah timbangan dan setelah selesai di timbang buah sawit tersebut kemudian langsung di tumpahkan di louding rem, dan TERDAKWA menyerahkan hasil Nota Timbang buah kelapa sawit tadi kepada saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA, dan saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA memberikan uang kepada TERDAKWA sesuai Nota Timbang PT. BKI dengan Berat Netto 2 : 1.117 Kg, kemudian di kalikan dengan harga perkilonya Rp 2.100, (dua ribu seratus rupiah) yang hasilnya senilai Rp. 2.345.700,- (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) yang kemudian saksi EFTARINOS PATRA WIDJAYA Als PATRA Bin MARTRI JAYA genapkan dengan memberi uang kepada TERDAKWA sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah Terdakwa TOMIYANTO ALIAS TOMI BIN KARDIMAN di menerima uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang TERDAKWA ambil dari Lokasi Perkebunan Sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal), memberi uang hasil penjualan sawit tersebut kepada anak saksi ARIYO Bin ANTO dan anak saksi TEMI ROHADI Als TEMI Bin KARDIMAN masingmasing senilai Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisanya TERDAKWA gunakan untuk membeli Susu SGM sebanyak 3 (tiga) kotak dengan harga Rp 294.000, (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), membeli Pampers/Popok isi 50 dengan isi 30 dengan harga Rp 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah), membeli beras 2 liter seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), membeli pertalite 1 liter seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah), membeli cemilan untuk anak seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), membeli Lasegar sebanyak 2 buah seharga Rp 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah), membeli ikan patin 1 kg seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan untuk sisa uangnya TERDAKWA berikan ke istri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA, PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) mengalami kerugian kehilangan berupa 118 (seratus delapan belas) janjang yang berlokasi di Divisi 2 BBE 2 Blok W 02 Desa Muru Duyung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sebesar Rp. 4.965.573, (empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) meliputi Tenaga Panen dan jumlah Janjang yang hilang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya