Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
GENTA SAPUTRA Bin SUKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-43/O.2.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GENTA SAPUTRA Bin SUKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa GENTA SAPUTRA Bin SUKIR pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Barak yang berada di Jalan Manunggal Gang Obama Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa yang juga tinggal di barak yang bersebelahan dengan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI mengetahui saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI pulang kampung dari tanggal 06 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024. Saat berada di teras barak tersebut lalu melihat posisi jendela kamar milik saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI dalam keadaan sedikit terbuka lalu terdakwa mendekat kejendela tersebut yang pada saat menarik jendela tersebut sehingga jendela terbuka dan terdakwa melihat kedalam kamar / barak milik saksi AKBAR melalui jendela tersebut melihat terdapat 1 (satu) buah laptop yang masih didalam tasnya tergeletak dilantai. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi laptop merek acer warna hitam yang setelah terambil laptop tersebut selanjutnya terdakwa menutup kembali jendela tersebut dan membawa laptop beserta tasnya ke kamar/barakan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merek acer warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek acer warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merek acer warna hitam tanpa seijin dari saksi MUHAMMAD AKBAR tersebut untuk digunakan terdakwa sebagai jaminan membayar biaya barak/kosan yang terdakwa huni dengan cara diserahkan kepada saksi KOMERLIN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagai jaminan tunggakan selama kurang lebih hampir 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa akibat dari terdakwa yang  mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni dari saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI berupa 1 (satu) buah laptop merek acer warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek acer warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merek acer warna hitam sehingga menyebabkan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa GENTA SAPUTRA Bin SUKIR pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib., atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sebuah Barak yang berada di Jalan Manunggal Gang Obama Kel. Tamiang Layang, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prop. Kalteng, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa yang juga tinggal di barak yang bersebelahan dengan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI mengetahui saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI pulang kampung dari tanggal 06 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2024. Saat berada di teras barak tersebut lalu melihat posisi jendela kamar milik saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI dalam keadaan sedikit terbuka lalu terdakwa mendekat kejendela tersebut yang pada saat menarik jendela tersebut sehingga jendela terbuka dan terdakwa melihat kedalam kamar / barak milik saksi AKBAR melalui jendela tersebut melihat terdapat 1 (satu) buah laptop yang masih didalam tasnya tergeletak dilantai. Kemudian terdakwa memasukkan tangan kanannya dan mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi laptop merek acer warna hitam yang setelah terambil laptop tersebut selanjutnya terdakwa menutup kembali jendela tersebut dan membawa laptop beserta tasnya ke kamar/barakan terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merek acer warna hitam, 1 (satu) buah charger laptop merek acer warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merek acer warna hitam tanpa seijin dari saksi MUHAMMAD AKBAR tersebut untuk digunakan terdakwa sebagai jaminan membayar biaya barak/kosan yang terdakwa huni dengan cara diserahkan kepada saksi KOMERLIN pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sebagai jaminan tunggakan selama kurang lebih hampir 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa akibat dari terdakwa yang  mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni dari saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI berupa 1 (satu) buah laptop merek acer warna hitam, 1 (satu)buah charger laptop merek acer warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merek acer warna hitam sehingga menyebabkan saksi MUHAMMAD AKBAR Bin ARMANI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya