Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.TONI SETIAWAN, S.H
3.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MURJANI Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2196 /O.2.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2TONI SETIAWAN, S.H
3AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJANI Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa MURJANI Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Hauling PT. Bartim Coalindo Desa Muara Awang Rt. 2 Kec, Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “Memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bermula pada hari selasa 30 juli 2024 Skj 15.00 saksi Muhamad Said sedang bekerja di Perusahaan PT BARTIM COALINDO menggunakan mobil DT / Truk Tronton pada saat itu saksi Muhamad Said sedang mengangkut/ membawa Batubara dari PIT (lubang galian tambang) dan saksi Muhamad Said mau mengantar batubara ke RUM/ Stock fil dalam perjalanan ke RUM/ Stock Fil saksi beriringan dengan Saksi Hairani yang membawa DT / Truk Tronton juga dan Saksi Hairani di depan dan saksi Muhamad Said di belakang, pada saat itu saksi Muhamad Said mendengar lewat HT (radio) yang ada di dalam kabin truk Saksi Hairani berbicara bunyinya di depan tidak bisa lewat kerna ada pemortalan, dan sesampai nya di sana melihat pemortalan jalan tersebut, tidak berapa lama saksi Muhamad Said turun dari mobil DT / Truk Tronton mau buang air kecil dan saat itu melihat Terdakwa yang sedang melakukan pemortalan di jalan Hauling PT. Bartim Coalindo dengan memasang tali rapia serta pohon kayu serta ranting-ranting kayu melintang di tengah jalan hauling, sehingga jalan tersebut terhalang dan tidak bisa di lalui seperti biasa, maksud Terdakwa menutup atau merintangi jalan hauling agar PT. Bartim Coalindo memberikan fee berupa uang dari hasil angkutan batu bara yang digeser dari ke stokrom/ stockpile, secara sadar Terdakwa mengetahui dan mengakui bahwa perbuatannya memortal jalan hauling PT. Bartim Coalindo tidak memiliki ijin, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan kecewa karena PT. Bartim tidak menanggapi apa yang menjadi keluhan dan permintaan Terdakwa tersebut, akibat kejadian tersebut Korban PT. Bartim Coalindo merasa keberatan karena tidak bisa melakukan aktifitas melalui jalan Hauling, sehingga melaporkan ke Polsek Dusun Tengah, akibat mengalami sebesar Rp528.307.712,00 (lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

------- Bahwa ia Terdakwa MURJANI Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Hauling Bartim Coalindo Desa Muara Awang Rt. 2 Kec, Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “merintangi atau mengganggu keglatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

------ Berawal pada hari selasa 30 juli 2024 Skj 15.00 saksi Muhamad Said sedang bekerja di Perusahaan PT BARTIM COALINDO menggunakan mobil DT / Truk Tronton pada saat itu saksi Muhamad Said sedang mengangkut/ membawa Batubara dari PIT (lubang galian tambang) dan saksi Muhamad Said mau mengantar batubara ke RUM/ Stock fil dalam perjalanan ke RUM/ Stock Fil saksi beriringan dengan Saksi Hairani yang membawa DT / Truk Tronton juga dan Saksi Hairani di depan dan saksi Muhamad Said di belakang, pada saat itu saksi Muhamad Said mendengar lewat HT (radio) yang ada di dalam kabin truk Saksi Hairani berbicara bunyinya di depan tidak bisa lewat kerna ada pemortalan, dan sesampai nya di sana melihat pemortalan jalan tersebut, tidak berapa lama saksi Muhamad Said turun dari mobil DT / Truk Tronton mau buang air kecil dan saat itu melihat Terdakwa yang sedang melakukan pemortalan di jalan Hauling PT. Bartim Coalindo dengan memasang tali rapia serta pohon kayu serta ranting-ranting kayu melintang di tengah jalan hauling, sehingga jalan tersebut terhalang dan tidak bisa di lalui seperti biasa, maksud Terdakwa menutup atau merintangi jalan hauling agar PT. Bartim Coalindo memberikan fee berupa uang dari hasil angkutan batu bara yang digeser dari ke stokrom/ stockpile, secara sadar Terdakwa mengetahui dan mengakui bahwa perbuatannya memortal jalan hauling PT. Bartim Coalindo tidak memiliki ijin, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan kecewa karena PT. Bartim tidak menanggapi apa yang menjadi keluhan dan permintaan Terdakwa tersebut, akibat kejadian tersebut Korban PT. Bartim Coalindo yang telah memiliki ijin yang jelas merasa keberatan karena tidak bisa melakukan aktifitas melalui jalan Hauling, sehingga melaporkan ke Polsek Dusun Tengah, akibat mengalami sebesar Rp528.307.712,00 (lima ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus dua belas rupiah).

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba dan Batu Bara sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya