Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Tml 1.TONI SETIAWAN, S.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI
2.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1627/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TONI SETIAWAN, S.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI[Penahanan]
2MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  terdakwa I NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI dan terdakwa II MUHAMMAD AKMAL alias AKMAL bin MISRANI (Alm)  pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Sekira jam  22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Desember  2023 bertempat di Perumahan Sangkai Permai Blok J-01 RT 004 Desa Sarapat Kecamatan Dusun Timur  Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, mengambil barang sesuatu  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dilakukan secara bersekutu  yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwaI I Noorhidayat alias Buling bin Yadi bersama II terdakwa Muhammad Akmal alias Akmal bin Misriani yang sudah mempunyai niat untuk berbuat kejahatan kemudian para terdakwa  menggunakan sepeda motor Beat mencari sasaran ketika berada di TKP melihat ada sebuah motor Yamaha MX King Nopol KH-6370-DH  warna merah yang berada di teras rumah kemudian terdakwa I menuju TKP dengan membawa peralatan berupa kunci tumbuk, obeng dan kunci segitiga sedangkan terdakwa II Muhammad Akmal menunggu di motor tidak jauh dari tenpat kejadian selanjutnya terdakwa I melihat kendaraan motor tersebut dalam keadaan terkunci stank lalu terdakwa I menendang stang motor dua kali dengan menggunakan kakinya sehingga  rusak selanjutnya terdakwa I mendorong kendaraan tersebut ke jalan raya setelah sampai di jalan raya dibantu oleh terdakwa II   dengan menggunakan kakinya mendorong sepeda motor yang curian dari sepeda motot Beat yang dikendarainya sampai sejauh 300 meter selanjutnya terdakwa I menghidupkan sepeda motor curian dengan cara mencari kabel sambungan ke kontak motor lewat bawah atau box samping dengan menggunakan kunci tang, membakar kabel serta mengoyaknya serta menyambungkan kembali kabel ke amper motor hingga motor tersebut hidup lalu dibawa ke daerah Barabay Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya saat itu juga para terdakwa menjual dengan cara menggadaikan motor curiannya kepada seseorang Imang di daerah Muara Biang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan dengan harga Rp. 2.000.000,- 

Bahwa uang hasil dari kejahatan  tersebut dibagi dua masing-masing terdakwa dan telah habis untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban menderita kerugian sekitar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) atau seridak – tidaknya lebih dari Rp. 250,-   

------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya