| Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil penggugat sebsar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) secara tunai dan langsung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,
- menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
Subsidair
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |