Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2023/PN Tml ROHAYATI, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2023/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHAYATI, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan ini mengajukan permohonan Perwalian untuk anak yang belum dewasa, dengan alasan-alasan sebagai berikut : Menjual tanah ( di Jawa Tengah ) Sukoharjo.

 

Bahwa Pemohon Rohayati,S.Pd dengan Mardi, pada tanggal 31-05-1996 telah melangsungkan perkawinan secara sah di KUA Tamiang Layang sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor 135/91/06/VI/96 tertanggal 31-05-1996

 

Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai (2) orang anak diantaranya 1. Saftian Setiawan Rohmaputra, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Buntok, 17-05-1997 ( usia 26 Tahun )  2. Andhika Dwicahya Pashaputra, jenis kelamin Laki-Laki, Lahir di Tamiang Layang, Tanggal 13-05-2010 ( usia 13 tahun );

 

Bahwa semasa hidup suami Pemohon memiliki sebidang tanah yangterletak di Sukoharjo sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan fisik atas Bidang Tanah Nomor 11.16.04.14.1.03954 tanggal 27-03-2017.

 

Bahwa Pemohon dan suami Pemohon masih mempunyai anak yang masih dibawah umur ( belum dewasa ); Andhika Dwicahya Pashaputra.

 

Bahwa suami pemohon bernama : Mardi, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Pebruari 2019, sebagaimana tercatat dalam surat keterangan kematian/Akta kematian no.388/JRNA-Skn/SKM /RSDS/11/2019 .

 

Bahwa setelah suami pemohon meninggal dunia , maka hak waris tanah tersebut sekarang atas nama pemohon yang belum dewasa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak