Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Tml TUREDO PUTRA B. SIAGIAN AHMAD JUNAIDI Bin RUSDIANSYAH Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/271/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TUREDO PUTRA B. SIAGIAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUNAIDI Bin RUSDIANSYAH Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Skj. 14.30 Wib, di Blok 16 dan 17 Div. 7 PT. SGM Desa Balawa tersangka melakukan pencurian 76 (tujuh puluh enam) janjang tandan buah segar sawit milik PT. SGM (Sawit Graha Manunggal) tersebut dengan cara memuat buah kedalam truk yang berada di TPH (Tempat Pendapatan Buah), kemudian tersangka menurunkan 76 (tujuh puluh enam) janjang tandan buah segar tersebut di kebun milik masyarakat yang tempatnya bersampingan dengan Blok 11 dan 12 PT. SGM yang berada di Desa Balawa, Pada Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 dilakukan pengecekan di tempat terjadinya pencurian buah sawit PT. SGM tepatnya di Divisi 7 Blok T07 oleh Asisten Divisi, Mandor 1 Divisi 7, Senior Asisten, Security PT. SGM dan Petugas Kepolisian yang melaksanakan Pengamanan di PT. SGM. Selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Skj : 12.00 Wib tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan siap di periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya