Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
URIP Bin TONGKET (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/O.2.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIP Bin TONGKET (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa URIP Bin TONGKET (Alm) pada Sabtu tanggal 20 bulan Januari tahun 2024 Skj 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2024 bertempat di areal parkir Unit HD milik PT. Sapta Indra Sejati (PT. SIS) yang terletak di Jl. Hauling Adaro KM 29 Desa Pulau Patai Kec. Dusun Timur  Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Januari tahun 2024 Skj 23.00 WIB Terdakwa datang ke areal parkir Unit HD milik PT. Sapta Indra Sejati (PT. SIS) yang terletak di Jl. Hauling Adaro KM 29 Desa Pulau Patai  Kec. Dusun Timur  Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan maksud untuk mencuri lampu di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam No pol DA 6182 FT. Sesampainya di depan areal parkir yang tidak memiliki pagar penutup atau penghalang, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya lalu Terdakwa masuk ke areal parkir unit HD melalui semak-semak. Setelah sampai di dalam areal parkir Unit HD, Terdakwa melihati situasi sekitar dan ketika situasi sudah sepi Terdakwa langsung menuju ke salah satu unit HD dengan nomor lambung 522 yang sedang terparkir di areal tersebut. Namun tiba-tiba security yang sedang patroli datang, sehingga Terdakwa langsung bersembunyi di atas unit HD. Lalu 30 menit kemudian setelah dirasa aman Terdakwa turun dari unit HD dan langsung mengambil 1 (satu) buah lampu sorot belakang unit HD nomor lambung 522 dengan cara melepas baut yang menempel pada lampu sorot tersebut dengan menggunakan kunci pas ukuran 12 yang sudah Terdakwa bawa dari rumah. Setelah lampu sorot berhasil dilepas, Terdakwa memasukan lampu tersebut ke dalam baju Terdakwa lalu Terdakwa lari ke arah semak-semak untuk keluar dari areal parkir. Namun pada saat Terdakwa sedang berlari, lampu sorot yang Terdakwa curi terjatuh di semak-semak. Terdakwa yang menyadari hal tersebut lanjut berlari menuju ke tempat motornya terparkir dan ternyata sudah ada saksi SUGIARTO, saksi LEO dan saksi MAKARIUS yang merupakan security penjaga areal parkir berkumpul di dekat sepeda motor Terdakwa. Mengetahui hal tersebut Terdakwa bersembunyi di gorong-gorong dekat sepeda motor terparkir.
  • Bahwa setelah beberapa menit akhirnya Terdakwa keluar dari tempat persembunyiannya dan diketahui oleh para security yang masih berjaga di dekat motor Terdakwa. Lalu ditanyakan oleh saksi SUGIARTO apa yang sedang Terdakwa lakukan di areal parkir dan dijawab Terdakwa baru saja mencuri lampu sorot dan lampu tersebut terjatuh di semak-semak. Setelah itu pihak security membawa Terdakwa untuk mencari lampu sorot yang dimaksud dan akhirnya lampu sorot ditemukan di semak-semak. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh pihak security ke Kantor Polisi Sektor Dusun Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil lampu sorot pada unit HD nomor lambung 522 tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. SIS selaku pemilik unit HD dan menimbulkan kerugian kepada PT. SIS sebesar Rp. 4.900.000.- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya