Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH 1.MURJAN
2.NOOR MAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT AMPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURJAN
2NOOR MAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.104.550,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.104.550,- ( SERATUS DELAPAN PULUH JUTA SERATUS EMPAT RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH ),   yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.608.781,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 42.495.769,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila  Tergugat  tidak  melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada  Penggugat,  maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor : 593.2/69/SKFT.BLG/X/2020 tanggal 20 September 2020 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak