Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Tml | PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk BRI UNIT SUB AREA BUNTOK | KADIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Tml | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 22.748.166,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan  untuk itu guna memeriksa,  mengadili  dan memutus  gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.  Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  lunas  seketika  tanpa  syarat  seluruh  sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 22.748.166,- ( DUA PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.657.488,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 7.090.678,- ( TUJUH JUTA SEMBILAN PULUH  RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran  pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat; 4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5.  Menyatakan  Sah  dan  berharga  sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek  dalam SKKT No.140/61/DJ/2007 atas nama KADIR Berikut Tanah dan Bangunan  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Negeri  Tamiang  Layang berkenan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |