Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Tml 1.M. ALI QADRI, S.H.,M.H.
2.DODY HERYANTO,S.H,.M.H
1.FELIKS PEBRI Als FELIK Bin RUSPANDI
2.YUPIANTO Als YUPI Bin PERMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1591/O.2.17/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1M. ALI QADRI, S.H.,M.H.
2DODY HERYANTO,S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FELIKS PEBRI Als FELIK Bin RUSPANDI[Penahanan]
2YUPIANTO Als YUPI Bin PERMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa FELIKS PEBRI Als FELIK Bin RUSPANDI bersama sama dengan Terdakwa  YUPIANTO Als YUPI Bin PERMADI pada Hari Jumat Tanggal 05 Agustus Tahun 2022, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang termasuk pada tahun 2022, bertempat di Jln A Yani Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur atau setidak tidaknya pada tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mencoba melakukan kejahatan , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

--------- Pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, berawal ketika Saksi YEFRI BUDI ISWANTO Bin SURATMIN bersama sama dengan Saksi MEY LENI SHINTA DEWI S.Pd Binti ADRIANTO UMPAL beserta beberapa orang yang merupakan keluarga saksi YEFRI melintas di Jalan Ampah-Tamiang Layang (Dekat Kanor Koprasi Credit Union Sumber Rezeki Ampah, Kelurahan Ampah, kecamatan  Dusun Tengah,  Kabupaten Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah pada Hari Jumat Tanggal 05 Agusus 2022, sekitar Pukul 23.30 WIB. Pada saat melintas di jalan tersebut mobil yang dikendarai saksi Jefri dihadang oleh Terdakwa Felix  dan Terdakwa Yupi beserta Sdri Rambo (belum tertangkap), Sdr Wili (belum tertangkap), Sdr Dinot (belum tertangkap), Sdr Bagong (belum tertangkap) dan beberapa orang lainya yang tidak diketahui oleh para terdakwa, setelah mobil berhenti kemudian terdakwa Felix  dan terdakwa Yopi langsung mendekati Saksi Yefri yang berada di posisi kemudi dan langsung meminta uang kepada saksi Yefri sambil berkata “Minta Duit’”, kemudian di jawab saksi Yefri “tidak ada uang” sembari saksi Yefri pergi meninggalkan terdakwa Felix beserta yang lainya yang berada di lokasi tersebut, karena tidak mendapatkan uang kemudian Terdakwa Yupi langsung memukul mobil yang dikendarai oleh Saksi Yefri dengan mengunakan helem yang dipegang oleh saudara Yupi sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan pintu bagian kanan diatas lampu mobil  milik saksi Yefri tampak penyok (rusak). Atas kejadian tersebut saksi Yefri langsung menuju Polsek Dusun Tengan untuk melporkan kejadian yang dialaminya tersebut.-----------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHPidana ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya