Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
1.EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm)
2.PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/O.2.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm)[Penahanan]
2PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm), pada hari Senin tertanggal 05 Juni 2023 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Mako Polres Bartim, Jalan Ahmad Yani Km. 6, Desa Sumur, RT. 2/RW. 2, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 24.00 WIB Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) berangkat menuju Banjarmasin dengan alasan untuk keperluan menjenguk menantu dari Terdakwa I, menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk AGYA Warna Kuning dengan No.Pol KH 1549 KB yang sebelumnya Terdakwa I pinjam dari Saksi SAPRIA TANJUNG Als TANJUNG Bin TIHING.
  • Bahwa kemudian selesai dari menjenguk menantu dari Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) pada hari Rabu tanggal  24 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II saat hendak kembali ke Tamiang Layang, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “ADAKAH YANG JUAL BARANG DI SINI ?” yang mana barang tersebut diartikan sebagai narkotika jenis shabu, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II bersepakat untuk membeli narkotika, dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) yang memang mengetahui bahwa di Kabupaten Tapin ada yang menjual narkotika jenis shabu menunjukkan jalan menuju orang yang Terdakwa II kenal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal  24 Januari 2024 sekitar jam 20.00 WITA ERDAKWA I dan TERDAKWA II sampai di Rantau Kabupaten Tapin kemudian menuju rumah “AMAT” dan langsung membeli narkotika sebanyak 1 (satu) paket dengan jumlah 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian dibayar oleh Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm)  senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan kekurangannya akan dibayarkan oleh kedua Terdakwa setelah sampai di Tamiang Layang, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan jumlah 2 (dua) gram tersebut, selanjutnya Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) pulang menuju Kabupaten Tamiang Layang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekiranya jam 09.00 WIB sesampainya kedua terdakwa di Kabupaten Tamiang Layang, Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) pulang kerumah miliknya bersama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) untuk mengambil sebuah kotak berisi plastic klip, timbangan, sendok dari sedotan, dan bersama-sama berangkat menuju Halong Kabupaten Tabalong untuk melihat acara Aruh namun di perjalanan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyempatkan singgah di bawah jembatan layang Pasar Panas Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur dan Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) untuk membagi-bagikan narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil  menggunakan plastic klip yang telah Terdakwa I bawa dari rumahnya, dengan tujuan agar dapat dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WITA, Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) tiba di Halong Kabupaten Tabalong, namun sesampainya di tempat acara tersebut nampak sepi hingga akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya memutuskan untuk pulang ke Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm), sekiranya jam 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Tamiang Layang namun saat melintas di depan Polres Barito Timur kedua terdakwa sempat diminta berhenti oleh Petugas Kepolisian namun Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) yang saat itu mengemudikan Mobil merk AGYA Warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 1549 KB tidak mau berhenti dan Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat membuang sebuah dompet berisi narkotika jenis shabu melalui jendela mobil sebelah kiri, hingga kemudian dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan pada saat itu pihak petugas Kepolisian menemukan benda / barang yang Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat buang / lempar tersebut yaitu berupa sebuah Dompet warna Hitam Merah yang berisi Narkotika Pada saat itu pihak petugas Kepolisian menemukan 10 (sepuluh) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam Dompet yang Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat buang / lempar tersebut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.01.24.32, Tanggal 31 Januari 2024 dan hasil pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Kota Palangkaraya nomor laporan pengujian : LHU.098.K.05.16.24.0072, Tanggal 30 Januari 2024, diperoleh  Hasil Pemeriksaan Laboratories bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.56/11133/26/01/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh ALI FAHMI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/50/I/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 26 Januari 2024 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (Netto) 3.26 gram dan berat bersih 1.26 gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 1.2 gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm), pada hari Senin tertanggal 05 Juni 2023 sekiranya jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Mako Polres Bartim, Jalan Ahmad Yani Km. 6, Desa Sumur, RT. 2/RW. 2, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 24.00 WIB Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) berangkat menuju Banjarmasin dengan alasan untuk keperluan menjenguk menantu dari Terdakwa I, menggunakan 1 (satu) unit Mobil merk AGYA Warna Kuning dengan No.Pol KH 1549 KB yang sebelumnya Terdakwa I pinjam dari Saksi SAPRIA TANJUNG Als TANJUNG Bin TIHING.
  • Bahwa kemudian selesai dari menjenguk menantu dari Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) pada hari Rabu tanggal  24 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WITA Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II saat hendak kembali ke Tamiang Layang, Terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa II “ADAKAH YANG JUAL BARANG DI SINI ?” yang mana barang tersebut diartikan sebagai narkotika jenis shabu, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II bersepakat untuk membeli narkotika, dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) yang memang mengetahui bahwa di Kabupaten Tapin ada yang menjual narkotika jenis shabu menunjukkan jalan menuju orang yang Terdakwa II kenal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal  24 Januari 2024 sekitar jam 20.00 WITA ERDAKWA I dan TERDAKWA II sampai di Rantau Kabupaten Tapin kemudian menuju rumah “AMAT” dan langsung membeli narkotika sebanyak 1 (satu) paket dengan jumlah 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian dibayar oleh Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm)  senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan kekurangannya akan dibayarkan oleh kedua Terdakwa setelah sampai di Tamiang Layang, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan jumlah 2 (dua) gram tersebut, selanjutnya Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) pulang menuju Kabupaten Tamiang Layang.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekiranya jam 09.00 WIB sesampainya kedua terdakwa di Kabupaten Tamiang Layang, Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) pulang kerumah miliknya bersama dengan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) untuk mengambil sebuah kotak berisi plastic klip, timbangan, sendok dari sedotan, dan bersama-sama berangkat menuju Halong Kabupaten Tabalong untuk melihat acara Aruh namun di perjalanan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyempatkan singgah di bawah jembatan layang Pasar Panas Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur dan Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) untuk membagi-bagikan narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil  menggunakan plastic klip yang telah Terdakwa I bawa dari rumahnya, dengan tujuan agar dapat dijual kembali.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WITA, Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) tiba di Halong Kabupaten Tabalong, namun sesampainya di tempat acara tersebut nampak sepi hingga akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II akhirnya memutuskan untuk pulang ke Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) dan Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm), sekiranya jam 22.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Tamiang Layang namun saat melintas di depan Polres Barito Timur kedua terdakwa sempat diminta berhenti oleh Petugas Kepolisian namun Terdakwa II PAHRIYANSYAH Als PAHRI Bin ASMUNI (Alm) yang saat itu mengemudikan Mobil merk AGYA Warna Kuning dengan Nomor Polisi KH 1549 KB tidak mau berhenti dan Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat membuang sebuah dompet berisi narkotika jenis shabu melalui jendela mobil sebelah kiri, hingga kemudian dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan dan pada saat itu pihak petugas Kepolisian menemukan benda / barang yang Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat buang / lempar tersebut yaitu berupa sebuah Dompet warna Hitam Merah yang berisi Narkotika Pada saat itu pihak petugas Kepolisian menemukan 10 (sepuluh) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam Dompet yang Terdakwa I EDISON GINTING Als ABAH NOLA Bin JAMINTAR GINTING (Alm) sempat buang / lempar tersebut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.01.24.32, Tanggal 31 Januari 2024 dan hasil pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Kota Palangkaraya nomor laporan pengujian : LHU.098.K.05.16.24.0072, Tanggal 30 Januari 2024, diperoleh  Hasil Pemeriksaan Laboratories bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar (positif) kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : PGD.56/11133/26/01/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian – Kantor UPC Tamiang Layang dan ditandatangani oleh ALI FAHMI didasarkan pada Surat dari Penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur Nomor : B/50/I/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 26 Januari 2024 perihal Permintaan Bantuan Penimbangan Barang Bukti, diperoleh hasil bahwa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal masing-masing dalam kantong plastik klip bersegel memiliki berat kotor (Netto) 3.26 gram dan berat bersih 1.26 gram, serta yang digunakan untuk pembuktian di persidangan 1.2 gram.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya