Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus/2025/PN Tml | 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2025/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-244/O.2.17/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 Sekitar Jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau setiap orang secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa bermula pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024 Sekitar jam 07.00 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa MHENIC SAPUTRA di Desa Lenggang, Kecamatan RAREN Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, datanglah Saksi BAYU SAPUTRA menggunakan sepeda motor Titan Merah dengan membawa buah sawit, selanjutnya memanggil Terdakwa dengan berkata “MHENIC INI AKU MAU JUAL BUAH SAWIT”, mendengar suara tersebut Terdakwa langsung keluar rumah menghampiri Saksi BAYU dengan mengatakan “IYA”. Kemudian, buah sawit diturunkan oleh Saksi BAYU SAPUTRA dari motornya dan ditimbang, didapat berat kurang lebih sebesar 150 (seratus lima puluh) kilogram. Terdakwa membayar kepada Saksi BAYU SAPUTRA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ------ Bahwa terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI sebelum membeli buah sawit milik Saksi BAYU SAPUTRA sudah mengetahui bahwa Saksi BAYU tidak memiliki kebun sawit. ------ Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI telah membeli buah sawit dari Saksi BAYU SAPUTRA sudah sebanyak 4 (empat) kali. ------ Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 085/BKI-KTU/XII/2024 Tanggal 04 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Borneo Ketapang Indah menerangkan kerugian sebesar Rp. 5.031.635,- (lima juta tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 huruf D UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan ---------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 Sekitar Jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024 Sekitar jam 07.00 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa MHENIC SAPUTRA di Desa Lenggang, Kecamatan RAREN Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, datanglah Saksi BAYU SAPUTRA menggunakan sepeda motor Titan Merah dengan membawa buah sawit, selanjutnya memanggil Terdakwa dengan berkata “MHENIC INI AKU MAU JUAL BUAH SAWIT”, mendengar suara tersebut Terdakwa langsung keluar rumah menghampiri Saksi BAYU dengan mengatakan “IYA”. Kemudian, buah sawit diturunkan oleh Saksi BAYU SAPUTRA dari motornya dan ditimbang, didapat berat kurang lebih sebesar 150 (seratus lima puluh) kilogram. Terdakwa membayar kepada Saksi BAYU SAPUTRA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ------ Bahwa terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI sebelum membeli buah sawit milik Saksi BAYU SAPUTRA sudah mengetahui bahwa Saksi BAYU tidak memiliki kebun sawit. ------ Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI telah membeli buah sawit dari Saksi BAYU SAPUTRA sudah sebanyak 4 (empat) kali. ------ Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 085/BKI-KTU/XII/2024 Tanggal 04 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Borneo Ketapang Indah menerangkan kerugian sebesar Rp. 5.031.635,- (lima juta tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana - KETIGA ------- Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 Sekitar Jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------- Bahwa bermula pada Hari Sabtu, Tanggal 14 September 2024 Sekitar jam 07.00 WIB, bertempat di Rumah Terdakwa MHENIC SAPUTRA di Desa Lenggang, Kecamatan RAREN Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, datanglah Saksi BAYU SAPUTRA menggunakan sepeda motor Titan Merah dengan membawa buah sawit, selanjutnya memanggil Terdakwa dengan berkata “MHENIC INI AKU MAU JUAL BUAH SAWIT”, mendengar suara tersebut Terdakwa langsung keluar rumah menghampiri Saksi BAYU dengan mengatakan “IYA”. Kemudian, buah sawit diturunkan oleh Saksi BAYU SAPUTRA dari motornya dan ditimbang, didapat berat kurang lebih sebesar 150 (seratus lima puluh) kilogram. Terdakwa membayar kepada Saksi BAYU SAPUTRA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ------ Bahwa terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI sebelum membeli buah sawit milik Saksi BAYU SAPUTRA sudah mengetahui bahwa Saksi BAYU tidak memiliki kebun sawit. ------ Bahwa Terdakwa MHENIC SAPUTRA Als MENIK Bin JUPRI telah membeli buah sawit dari Saksi BAYU SAPUTRA sudah sebanyak 4 (empat) kali. ------ Bahwa sesuai dengan Berita Acara Nomor 085/BKI-KTU/XII/2024 Tanggal 04 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Borneo Ketapang Indah menerangkan kerugian sebesar Rp. 5.031.635,- (lima juta tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |