Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
3.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO (Alm)
2.JEPRI JANUARTA Als JEPRI Bin SUGIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 2785 /O.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
3SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO (Alm)[Penahanan]
2JEPRI JANUARTA Als JEPRI Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO dan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO bersama-sama dengan saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi, yaitu sekiranya pada Bulan September 2024 hingga Bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang di tahun 2024, bertempat di Workshop PT. Lancar Mining Jaya, Jalan Ex Pertamina, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan secara berulang dan harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang berlanjut”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pencurian pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekiranya Bulan September 2024 sekiranya jam 20.00 WIB, dimana para TERDAKWA yaitu Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO dan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO dan Sdra. ABI sedang bermain game di Jl. Ex Pertamina (Workshop PT. Lancar Mining Jaya) Desa Jaweten Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, kemudian tidak berselang lama datanglah saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI bersama dengan Sdra. DANIEL. Selanjutnya sekiranya jam 23.00 WIB Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO disuruh oleh saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI untuk menggunakan senter sebagai alat penerangan dan bersama-sama dengan Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO, saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI dan Sdra. DANIEL membongkar As pendek di kendaraan Dump Truck (DT) Hino dengan nomer lambung (015 dan 016). Kemudian Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO dan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO mendapatkan 5 (lima) buah As pendek. Selanjutnya pada keesokan harinya datang Sdra. CIHUN, yang mana sebelumnya sudah ditelpon saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI untuk datang mengangkut dan menjual As pendek tersebut ke bengkel yang berada di desa Jaweten, akan tetapi dari 5 (lima) buah As pendek tersebut hanya 4 (empat) buah yang masih utuh dan bagus, sedangkan untuk 1 (satu) buah As pendek lainnya dalam keadaan patah, maka dari itu yang dijual oleh Sdra. CIHUN hanya 4 (empat) buah As pendek, dan yang menjual bersama Sdra. CIHUN adalah saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI dan Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO. Kemudian setelah siang hari sekiranya jam 12.00 WIB saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI menjual 1 (satu) buah As pendek sisa ke Tukang besi keliling.
  • Kemudian pencurian kedua dilakukan selang 3 (tiga) atau 4 (empat) hari kemudian dari pencurian pertama tersebut yang masih pada bulan September 2024, sekiranya jam 23.00 WIB, Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO bersama-sama dengan saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI yang saat itu sedang berada di  Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah kembali membongkar dan melakukan pencurian dengan mengambil 1 (satu) buah broam stering dan 1 (satu) buah turbo berada di Dump Truck (DT) dengan nomor lambung 016, yang kemudian Saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI jual ke bengkel yang berada di Desa Barabai.
  • Selanjutnya pencurian ketiga, selang 2 (dua) hari kemudian yang mana masih pada bulan September 2024 sekiranya jam 13.00 WIB Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO bersama-sama dengan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO serta saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI dan Sdra. FENDI bersama-sama dengan Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO kembali membongkar Dump Truck dengan nomor lambung 03, 015, 016 dan 017 yang terpakir di Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan mengambil 4 (empat) buah Panel Dashboard, 4 (empat) buah Spedometer, 3 (tiga) buah Rumahan Air Cleaner, dan 1 (satu) buah gagang pintu Hino, dan kemudian menjualnya berserta 1 (satu) buah broam stering dan 1 (satu) buah turbo yang diangkut oleh Sdra. FENDI dan Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO ke dalam 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Jenis Calya Berwarna Putih Dengan No. Polisi KH 1736 KB, No. Rangka : MHKA6GJ6JMJ144528, No. Mesin : 3NRH648434, dan dijual oleh saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI dan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO menuju Desa Barabai.
  • Kemudian kejadian pencurian keempat dilakukan oleh Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO keesokan harinya yang masih di bulan September 2024, sekiranya jam 12.00 WIB, Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO bersama saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI serta Sdra. DANIEL kembali membongkar Dump Truk yang terpakir di Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan mengambil 1 (satu) buah Power Ship / High Low DT HINO 17, 1 (satu) buah Kipas AC, 1 (satu) buah Injeksi Pump DT Hino 015, dan 1 (satu) buah Pintu sebelah kiri DT HINO 03, setelah itu sekiranya jam 18.00 WIB          Saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI bersama dengan Sdra. FENDI dan Sdra. ARUL menjual barang tersebut.
  • Selanjutnya kejadian pencurian kelima dilakukan oleh Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO selang 4 (empat) hari kemudian yang masih pada bulan September 2024 sekiranya jam 20.00 WIB, Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO bersama dengan Sdra. DANIEL kembali membongkar Dump Truk DT Hino 03 yang terpakir di Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan mendapatkan 1 (satu) set ban, serta kemudian Saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI bertugas untuk langsung menjualnya.
  • Kemudian kejadian pencurian ke-enam terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 Skj. 12.00 Wib, Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO  bersama dengan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO dan juga saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI kembali membongkar DT Hino 016 yang terpakir di Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah, pada saat itu Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO diminta oleh saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI untuk membantunya membongkar dan mendorong 1 (satu) buah ban bersama Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO, setelah berhasil membongkar DT Hino 016 dan mendapatkan 1 (satu) set ban, ban tersebut kemudian disimpan di sekitaran halaman Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dan belum sempat terjual.
  • Bahwa Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO mendapatkan total keuntungan yang di dapat dari hasil Tindak Pidana Pencurian tersebut sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO mendapatkan total keuntungan yang di dapat dari hasil Tindak Pidana Pencurian tersebut sebesar Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I JIMI PERMANA Als JIMI Bin MARLIANO dan Terdakwa II JEPRI JANUARTA Bin SUGIANTO bersama-sama dengan saksi PRISKO ALIAS PRIS BIN HARTONI melakukan pembongkaran pada DT Hino 03, DT Hino 015, DT Hino 016, DT Hino 017 yang terpakir di Workshop PT. Lancar Mining Jaya di Jl. Ex-pertamina Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah menggunakan alat bantu diantaranya berupa 1 (satu) buah kunci ukuran 30x33 cm HINO DT, 1 (satu) buah tuas pengungkit dari besi panjang 150 cm, 1 (satu) buah senter led merk swat, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 13, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 22, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 24, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 32 untuk mengambil sparepart yang berada di DT Hino 03, DT Hino 015, DT Hino 016, DT Hino 017.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Pihak Perusahaan PT LANCAR MINING JAYA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 200.000.000,-, (dua ratus juta rupiah) dengan rincian kehilangan barang yang di curi oleh TERDAKWA berupa DT Hino 03 : 1 (satu) set ban, 1 (satu) buah panel dashboard, 1 (satu) buah spedometer, dan 1 (satu) buah pintu sebelah kiri Hino. DT Hino 015 : 1 (satu) injeksi Pump, 3 (tiga) buah As pendek, 1 (satu) cleaner. DT Hino 016 : 1 (satu) buah  Turbo, 1 (satu) buah power ship. 1 (satu) buah rumahan air cleaner, 2 (dua) buah As pendek, 1 (satu) set ban, 2 (dua) biji Aki, 1 (satu) buah panel Dashboard, dan 1 (satu) buah Spedometer dan DT Hino 017 : 1 (satu) buah Rumahan Air Cleaner, 1 buah Power Ship, 1 (satu) buah panel Dashboard, dan 1 (satu) buah Spedomeeter.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya