Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
1.VARWANTO Als ANTO Als BAPAK RAYAN Bin HERNIMAN (Alm)
2.SUMA ARTHIANTO Bin DEJAP SEMPO
3.RONIKO PRAJAKIAN ANUGRAHNO Als RONI Bin JHON ROBY
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1064/O.2.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VARWANTO Als ANTO Als BAPAK RAYAN Bin HERNIMAN (Alm)[Penahanan]
2SUMA ARTHIANTO Bin DEJAP SEMPO[Penahanan]
3RONIKO PRAJAKIAN ANUGRAHNO Als RONI Bin JHON ROBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Para Terdakwa I. VARWANTO Als ANTO Als BAPAK RAYAN Bin HERNIMAN (Alm), Terdakwa II. SUMA ARTHIANTO Als SUMA Bin DEJAP SEMPO dan Terdakwa III. RONIKO PRAJAKIAN ANUGRAHNO Als RONI Bin JHON ROBY pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Eks. Pertamina Desa Jaweten, RT 003, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pihak Satresnarkoba Polres Barito Timur yang mendapatkan informasi dari masyarakat di mana Terdakwa I bersama –sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Jaweten khusunya di Jl. Hauling Batubara Kab. Barito Timur. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasatresnarkoba, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 23.00 wib saksi FRENDI bersama-sama dengan saksi WAYAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa II di Jl. Eks Pertamina Desa Jaweten RT. 003 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan menemukan Para Terdakwa berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa “bong”,1 (satu) unit Handphone Merk POCO warna hitam dengan nomor imei 86068 5052 833982 dan nomor simcard 0822 5122 9147, 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok milik Terdakwa I, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna silver, 1 (satu) pak plastik klip merek “ZIP IN” berisi 27 (dua puluh tujuah) buah,1 (satu) buah sendok berbahan plastik, 2 (dua) buah sendok yang dibuat dari sedotan plastik.
  • Bahwa atas total 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu ditemukan oleh saksi FREDI dan saksi WAYAN tersebut adalah milik Sdr. JOY Als RANGGA OKTAFIANUS (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa I untuk dijual. Selanjutnya atas permintaan dari Sdr. JOY Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang sudah disiapkan tersebut kepada para pelanggan yang hendak membeli, dan pada tanggal 18 Januari tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III ada menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada orang yang datang langsung ke rumah Terdakwa II untuk membeli narkotika yang sudah dipesan dari Sdr. JOY. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I sebesar Rp. 60.000. (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III menyerahkan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.01.24.19, tanggal 29 Januari 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut :  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2550 gram adalah benar / Positif Metamfetamina, termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang tanggal 19 Januari 2024 diketahui 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu memiliki berat kotor 6.16 gram dan berat bersih 1.36 gram.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Para Terdakwa adalah bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Para Terdakwa I. VARWANTO Als ANTO Als BAPAK RAYAN Bin HERNIMAN (Alm), Terdakwa II. SUMA ARTHIANTO Als SUMA Bin DEJAP SEMPO dan Terdakwa III. RONIKO PRAJAKIAN ANUGRAHNO Als RONI Bin JHON ROBY pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Eks. Pertamina Desa Jaweten, RT 003, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari pihak Satresnarkoba Polres Barito Timur yang mendapatkan informasi dari masyarakat di mana Terdakwa I bersama –sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Jaweten khusunya di Jl. Hauling Batubara Kab. Barito Timur. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut atas perintah Kasatresnarkoba, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Skj. 23.00 wib saksi FRENDI bersama-sama dengan saksi WAYAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendatangi rumah Terdakwa II di Jl. Eks Pertamina Desa Jaweten RT. 003 Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dan menemukan Para Terdakwa berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa “bong”,1 (satu) unit Handphone Merk POCO warna hitam dengan nomor imei 86068 5052 833982 dan nomor simcard 0822 5122 9147, 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok milik Terdakwa I, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk Scale warna silver, 1 (satu) pak plastik klip merek “ZIP IN” berisi 27 (dua puluh tujuah) buah,1 (satu) buah sendok berbahan plastik, 2 (dua) buah sendok yang dibuat dari sedotan plastik.
  • Bahwa atas total 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu ditemukan oleh saksi FREDI dan saksi WAYAN tersebut adalah milik Sdr. JOY Als RANGGA OKTAFIANUS (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa I untuk dijual. Selanjutnya atas permintaan dari Sdr. JOY Terdakwa I menyuruh Terdakwa II dan Terdakwa III untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang sudah disiapkan tersebut kepada para pelanggan yang hendak membeli, dan pada tanggal 18 Januari tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III ada menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada orang yang datang langsung ke rumah Terdakwa II untuk membeli narkotika yang sudah dipesan dari Sdr. JOY. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I sebesar Rp. 60.000. (enam puluh ribu rupiah), sedangkan Terdakwa III menyerahkan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.01.24.19, tanggal 29 Januari 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut :  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2550 gram adalah benar / Positif Metamfetamina, termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang tanggal 19 Januari 2024 diketahui 1 (satu) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu memiliki berat kotor 6.16 gram dan berat bersih 1.36 gram.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Para Terdakwa adalah bukan dokter, apoteker atau profesi yang ada hubungannya dengan praktik kefarmasian, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya