Perkara Tindak Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. yang dilakukan oleh tersangka A.n HENDRA JAYA ANSARI bin AIN, sesuai dengan laporan Polisi : LP/44/XI/2016/Kalteng/Res Bartim/Sek Dsun Tengah Pada hari Selasa tanggal 07 Nopember 2016 Skj 22.00 Wib, pada hari minggu tanggal 06 Nopember 2016, Sekitar jam 21.00 Wib sungai Ganoto dan berinisiatif melakukan pengintai/jaga di penumpukan karet hasil sadapan disekitar sungai ganoto tersebut sering kehilangan dan sekitar jam 22.00 Wib, pelpor mendengar suara sesorang berada dan nerjalan disungai tersebut setelah dicek ternyata menemukan terlapor sedang dan sudah mengambil serta membawa 1 (satu) karung karet dari dalam sungai milik pelapor, sehingga pelapor berteriak memanggil warga lainnya dan kemudian mengamankan terlapor dan menghubungi SPKT polsek Dusun Tengah.
atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 93.000,-(sembilan puluh tiga ribu rupiah), namun sebelumnya atau sekitar 1 (satu) minggu yang Lalu pelapor juga kehilangan karet sehingga jumlah kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp. 493.000,-(empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
atas perbuatan tersangka A.n HENDRA JAYA ANSARI bin AIN, dapat disangka melanggar pasal 362 KUHPidana |