Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran anak yang bernama Maria Evelyn Sumarno, perempuan, yang lahir di Tamiang Layang Tanggal 31 Juli 2019 yang telah terbit dengan Nomor 6213-LT-06112019-0006 dari Nomor Induk Kependudukan 6213027107190001 yang telah di keluarkanĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tanggal cetak 20 November 2024 untuk pembuatan Kutipan Akta Kelahiran Baru sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Ci Amis Nomor 108/Pdt.P/2024/PN Cms Yang di keluarkan Pada Hari Jumat tanggal 8 November 2024 yang menetapkan bahwa Maria Evelyn Sumarno, Perempuan, yang lahir di Tamiang Layang Tanggal 31 Juli 2019 adalah anak kandung dari orang tuanya yang bernama Beny Sumarno, S.H., M.H. (Ayah) dan Nurul Hidayati, S.H. (Ibu);
- Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur untuk membatalkan dan mendaftar dalam buku register Akta Pengesahan Anak, menerbitkan kutipan Akta Pengesahan Anak Pemohon sebagaimana tersebut diatas;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|