Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Tml SRI MAHETY DEWI DARMAYANTI LESTARINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Tml
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MAHETY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI DARMAYANTI LESTARINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 84.000.000,- dan bunga utang sebesar Rp. 49.500.000,- dengan total keseluruhan sebesar Rp. 133.500.000,-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak