Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2024/PN Tml | 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. 2.TONI SETIAWAN, S.H |
1.MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI Alm. 2.NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1439/O.2.17/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AKMAL Bin MISRANI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II NORHIDAYAT Als BULING Bin YADI, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November pada tahun 2023 bertempat di Desa Telang Kec. Paju Epat Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara sebagai berikut :------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |