Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Tml 1.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2.TIARA FITASARI, S.H
KARNADI Als NADI Bin DUKARIM Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/O.2.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
2TIARA FITASARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNADI Als NADI Bin DUKARIM Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
Bahwa Terdakwa KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm), pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah barak RT. 6, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berada di barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur bersama Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK, Terdakwa menanyakan kepada Saksi JUNAIDI apakah masih ada narkotika jenis sabu, kemudian Saksi JUNAIDI menjawab masih ada sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyuruh Saksi JUNAIDI mengambil lagi narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIEGO (DPO) di rumahnya yang berada di depan Gereja Palanungkai, Jalan A. Yani, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dan untuk melaksanakan maksud tersebut Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang ada dalam penguasaan Terdakwa kepada Saksi JUNAIDI.
-    Bahwa selanjutnya Saksi JUNAIDI berangkat ke rumah Sdr. DIEGO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut, kemudian sesampainya di rumah Sdr. DIEGO (DPO), Saksi JUNAIDI menyampaikan bahwa dirinya disuruh oleh Terdakwa untuk datang mengambil narkotika jenis sabu, lalu Sdr. DIEGO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi JUNAIDI, dan setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Saksi JUNAIDI kembali ke barak Terdakwa serta memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUNAIDI telah memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO).
-    Bahwa setelah Saksi JUNAIDI kembali ke barak, Terdakwa mengetahui Saksi JUNAIDI membawa narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), kemudian Saksi JUNAIDI memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual atau diedarkan kembali, sedangkan pada saat Saksi JUNAIDI memaketkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa minta dari Saksi JUNAIDI, sehingga Terdakwa tidak mengetahui secara pasti narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi berapa paket, namun Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kembali.
-    Bahwa dalam kerja sama antara Terdakwa dengan Saksi JUNAIDI, apabila narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdr. DIEGO (DPO) telah laku terjual seluruhnya, maka Saksi JUNAIDI akan menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), kemudian Terdakwa akan menyetorkan uang sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DIEGO (DPO) untuk melunasi hutang narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan selisih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa.
-    Bahwa Terdakwa berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yaitu apabila ada pembeli dari Terdakwa, maka Saksi JUNAIDI memaketkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli dan menyerahkannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli-pembelinya, dan sebelum Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI ditangkap oleh petugas Kepolisian, Terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. DOMINGGUS atau teman Terdakwa dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi JUNAIDI untuk dikumpulkan sebagai pembayaran hutang narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIEGO (DPO), sedangkan Saksi JUNAIDI juga telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya kepada Sdr. DIAN dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggerebekan di barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, kemudian petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI yang saat itu berada di dalam barak, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat setempat, petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, dengan rincian 2 (dua) paket berada di atas kasur, 6 (enam) paket berada di dalam dompet warna hitam di atas kasur, dan 2 (dua) paket lainnya berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, serta barang bukti lain berupa 1 (satu) bal plastik klip bening merek “KLIP PLASTIK”, 1 (satu) plastik klip merek “ZIP IN”, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02T warna silver beserta simcard Provider By.U, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru beserta simcard Provider Telkomsel, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ atas nama AHMAD YANI, uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE”.
-    Bahwa 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan sendok plastik yang terbuat dari sedotan tersebut digunakan untuk menimbang, menyisihkan, dan memaketkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli, sedangkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru beserta simcard Provider Telkomsel digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DIEGO (DPO) terkait pembayaran maupun untuk menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pembeli.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD.013/11133/11-IV/2026 tanggal 10 April 2026, berat bersih keseluruhan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,6 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,04 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 4,56 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0114 tanggal 14 April 2026, barang bukti berupa kristal bening yang disisihkan dari barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK adalah positif Methamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau pihak yang berwenang dalam praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA 
Bahwa Terdakwa KARNADI Als NADI Bin DUKARIM (Alm), pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di sebuah barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama-sama dengan Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah, melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK berada di barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi JUNAIDI apakah masih ada narkotika jenis sabu, dan setelah Saksi JUNAIDI menjawab masih ada sisa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, Terdakwa menyuruh Saksi JUNAIDI mengambil lagi narkotika jenis sabu kepada Sdr. DIEGO (DPO), lalu Terdakwa meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang ada dalam penguasaan Terdakwa kepada Saksi JUNAIDI untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
-    Bahwa setelah Saksi JUNAIDI memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO) dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kembali ke barak, Saksi JUNAIDI memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi JUNAIDI telah memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), kemudian Saksi JUNAIDI memaketkan narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket, sedangkan pada saat Saksi JUNAIDI memaketkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa minta dari Saksi JUNAIDI, sehingga Terdakwa tidak mengetahui secara pasti narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi berapa paket, namun Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di barak tempat Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI berada.
-    Bahwa keterlibatan Terdakwa dalam rangkaian penguasaan dan penyediaan narkotika jenis sabu tersebut terlihat dari peran Terdakwa yang menyediakan sarana dan alat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ yang saat itu berada dalam penguasaan Terdakwa dan digunakan Saksi JUNAIDI untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. DIEGO (DPO), 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam yang berada dalam penguasaan Terdakwa dan berkaitan dengan kegiatan penimbangan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam yang terbuat dari sedotan yang berkaitan dengan penyisihan narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru beserta simcard Provider Telkomsel yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. DIEGO (DPO) terkait pembayaran maupun menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pembeli.
-    Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penggerebekan di barak RT. 06, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, kemudian petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI, lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat setempat, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan serta mengamankan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di barak tempat Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI berada, dengan rincian 2 (dua) paket berada di atas kasur, 6 (enam) paket berada di dalam dompet warna hitam di atas kasur, dan 2 (dua) paket lainnya berada di dalam tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE” yang tergantung di dalam plastik di dinding barak, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, antara lain 1 (satu) bal plastik klip bening merek “KLIP PLASTIK”, 1 (satu) plastik klip merek “ZIP IN”, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y02T warna silver beserta simcard Provider By.U, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A6 warna biru beserta simcard Provider Telkomsel, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC warna merah Nomor Polisi DA 5555 CJ atas nama AHMAD YANI, uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan “SEAGATE”.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tamiang Layang Nomor: PGD.013/11133/11-IV/2026 tanggal 10 April 2026, berat bersih keseluruhan 10 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu adalah 4,6 gram, kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,04 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 4,56 gram.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor: LHU.098.K.05.16.26.0114 tanggal 14 April 2026, barang bukti berupa kristal bening yang disisihkan dari barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara Terdakwa bersama Saksi JUNAIDI Als JUNAI Bin ABDUL MALIK adalah positif Methamphetamine, yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa bukan dokter, apoteker, atau pihak yang berwenang dalam praktik kefarmasian, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya