Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Tml PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TAMIANG LAYANG; 1.RAIYATI
2.H YAKOP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Tml
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TAMIANG LAYANG;
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAIYATI
2H YAKOP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.774.345,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.774.345,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.434.323,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 6.340.022,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No 593.3/1067/2014/AGRA atas nama H. YAKOP S.pd M.Ap Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak