Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Tml JODI SURYATNA JUMANTAN Als BAPAK HODA Bin WAREMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/53/IV/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JODI SURYATNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMANTAN Als BAPAK HODA Bin WAREMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 Skj 06.00 Wib, di blok K Divisi V perkebunan PT. SGM Desa Balawa Kec. Paju Epat kab. Bartim Prop. Kalteng, setelah saksi Sdr MISTURI Bin    BUNTRI    melaksanakan   apel
pemeriksaan karyawan, kemudian berangkat melakukan pengecekan buah sawit yang berada di lokasi tempat keajadian tersebut, yang sebelumnya sudah dipanen dan berada di pinggir jalan poros kebun berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) janjang/ tandan, dan setelah Sdr Sdr MISTURI Bin BUNTRI selesai melakukan penghitungan ternyata buah sawit tersebut berkurang dan hanya berjumlah 57 (lima puluh tujuh) janjang/ tandan dan berkurang sebanyak 21 (dua puluh satu) janjang/ tandan dan diyatakan hilang, setelah mengetahui kurangnya buah tersebut kemudian saksi  Sdr MISTURI Bin BUNTRI melaporkan kepada Sdr VIKTOR RIANUS NAGUNG Als VIKTOR Bin MIKAEL MABOT dan Sdr. RIZQY AGUSTIAN Bin CHOLIL selaku atasan saksi, kemudian  Sdr VIKTOR RIANUS NAGUNG Als VIKTOR Bin MIKAEL MABOT dan Sdr. RIZQY AGUSTIAN Bin CHOLIL melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengamanan dan security kebun, mengetahui kejadian tersebut petugas pengamanan dan security kebun pada hari sabtu melakukan patroli di sekitar tempat kejadian hilangnya buah sawit tersebut dan juga di kebun salah satu warga bernama Sdr JUMANTAN yang tidak jauh dari lokasi hilangnya buah sawit tersebut, dan petugas pengamanan bersama security menemukan adanya tumpukan buah sawit yang berada di depan pondok dikebun milik sdra JUMANTAN dimana diduga sebahagian adalah merupakan buah sawit milik perusahaan PT. SGM dikarenakan besaran buahnya  berbeda serta beberapa potongan bonggol buah sawit yang terdapat label/ cap PT. SGM bertuliskan TIE 02/5  juga  berada  di  tumpukan buah sawit tersebut, kemudian petugas pengamanan dan security melaporkan ke pihak perusahaan, dan pihak perusahaan PT. SGM melalui Sdr RIZQY     AGUSTIAN    Bin    CHOLIL
melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Timur dan setelah dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap Sdr JUMANTAN ternyata benar dan diakui langsung oleh Sdr JUMANTAN bahwa dirinya ada mengambil buah sawit perusahaan PT. SGM, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp. 1.183.140,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah).------------

Pihak Dipublikasikan Ya