Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
55/Pid.Sus/2024/PN Tml | 1.TONI SETIAWAN, S.H 2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H. |
RAHMAT Als AMAT Bin TARMUNI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pid.Sus/2024/PN Tml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1532/O.2.17/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa RAHMAT Als AMAT Bin TARMUNI (Alm) bersama-sama dengan seseorang yang bernama ARIF KERAMBAS (DPO) pada Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Pahlawan RT.007, RW.003 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB menghubungi saudara ARIF KERAMBAS (DPO) menyampaikan narkotika jenis sabu yang ada di terdakwa mau habis, dan menanyakan kepada saudara ARIF KERAMBAS tentang ketersediaan narkotika yang mana saat itu saudara ARIF KERAMBAS mengatakan untuk menunggu, kemudian terdakwa pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB ada dihubungi oleh Sdra ARIF KERAMBAS kembali yang mana saat itu mengatakan untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu di dekat kuburan lapangan sepak bola Simpang Lebo Kecamatan Dusun Tengah yang terbungkus snack udang Ibiku Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa ada dipergunakan untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga kisaran Rp. 150.000,- s.d. Rp. 1.600.000,- per paketnya yang sudah terjual sebanyak 4 (empat) paket kecil sejak tahun 2023 dengan cara pelanggan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon kemudian memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu mendatangi terdakwa dirumah dan memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut kira-kira Rp. 500.000,- dan memperoleh keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi An’sari bin Muslih (alm) dan saksi Frendi Gustantio bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur ketika terdakwa sedang duduk didalam rumahnya namun saat itu terdakwa sempat kabur dan meloncat melalui jendela kamar rumah terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan kembali selanjutnta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada di kotak toples warna ungu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan Nomor Imei 1: 8619993056118353 dan Nomor Imei 2: 861993056118346, Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Kotak Senter Warna Hitam yang mana berisikan 1 (satu) pack plastik klip kecil merk ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) buah sendok warna hijau terbuat dari sedotan yang saat itu ditemukan dikamar rumah terdakwa, yang disaksikan oleh saksi Jamin Suhari bin Madin (alm) selaku Ketua RT kemudian terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihat terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.74/11133/04/05/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 2.33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 2,24 (dua koma duapuluh empat) gram Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0225, tanggal 07 mEI 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi (+) metamfetamina Kesimpulan : Metamfetamina termasuk Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA Bahwa terdakwa bersama-sama dengan seseorang yang bernama ARIF KERAMBAS (DPO) pada Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 22.00 wib WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Pahlawan RT.007, RW.003 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB menghubungi saudara ARIF KERAMBAS (DPO) menyampaikan narkotika jenis sabu yang ada di terdakwa mau habis, dan menanyakan kepada saudara ARIF KERAMBAS tentang ketersediaan narkotika yang mana saat itu saudara ARIF KERAMBAS mengatakan untuk menunggu, kemudian terdakwa pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB ada dihubungi oleh Sdra ARIF KERAMBAS kembali yang mana saat itu mengatakan untuk mengambil ranjau narkotika jenis sabu di dekat kuburan lapangan sepak bola Simpang Lebo Kecamatan Dusun Tengah yang terbungkus snack udang Ibiku Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa ada dipergunakan untuk terdakwa konsumsi sendiri dan juga menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga kisaran Rp. 150.000,- s.d. Rp. 1.600.000,- per paketnya yang sudah terjual sebanyak 4 (empat) paket kecil sejak tahun 2023 dengan cara pelanggan menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui telepon kemudian memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu mendatangi terdakwa dirumah dan memperoleh keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut kira-kira Rp. 500.000,- dan memperoleh keuntungan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari namun perbuatan terdakwa telah diketahui oleh saksi An’sari bin Muslih (alm) dan saksi Frendi Gustantio bersama Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur ketika terdakwa sedang duduk didalam rumahnya namun saat itu terdakwa sempat kabur dan meloncat melalui jendela kamar rumah terdakwa dan terdakwa berhasil diamankan kembali selanjutnta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada di kotak toples warna ungu, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Biru dengan Nomor Imei 1: 8619993056118353 dan Nomor Imei 2: 861993056118346, Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Kotak Senter Warna Hitam yang mana berisikan 1 (satu) pack plastik klip kecil merk ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, dan 1 (satu) buah sendok warna hijau terbuat dari sedotan yang saat itu ditemukan dikamar rumah terdakwa, yang disaksikan oleh saksi Jamin Suhari bin Madin (alm) selaku Ketua RT kemudian terdakwa dibawa ke Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihat terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.74/11133/04/05/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ali Fahmi NIK P.86757, dengan berat bersih keseluruhan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu 2.33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 2,24 (dua koma duapuluh empat) gram Berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangkaraya Nomor : Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0225, tanggal 07 mEI 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manager Teknis Wihelmina, S. Farm, Apt dari Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Uji Pendahuluan (+) Positif Narkotika Uji Konfirmasi (+) metamfetamina Kesimpulan : Metamfetamina termasuk Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |