Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
DIELIANO Bin URMAN Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/O.2.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIELIANO Bin URMAN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa DIELIANO Bin URMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 Skj. 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2023 bertempat Jl. A.Yani No. 031 RT. 001 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 Skj. 01.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi SUTIYO di Jl. A.Yani No. 031 RT. 001 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Vario dan membawa 1 (satu) buah linggis. Selanjutnya Terdakwa merusak jendela sebelah kiri rumah saksi SUTIYO dengan menggunakan linggis yang dibawanya dan masuk ke dalam rumah. Setelah masuk ke dalam rumah saksi SUTIYO, Terdakwa langsung menuju ke kamar anak saksi SUTIYO dan mengambil celengan yang berisi uang sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa menuju ke dapur dan mengambil 7 (tujuh) buah tabung gas LPG 3kg yang selanjutnya Terdakwa simpan tabung gas tersebut di luar rumah saksi SUTIYO.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju ke pintu toko yang berada di bagian depan rumah saksi SUTIYO dan membongkar pintu toko dengan menggunakan linggis, lalu Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LGP 3kg yang berada di dalam Toko. Setelah terkumpul 12 (dua belas) tabung, Terdakwa membawa seluruh tabung gas LPG tersebut ke hutan di Jl. Mungkur Kandangan Kel. Tamiang Layang Kab. Barito Timur.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 skj. 21.00 Wib Terdakwa kembali ke toko milik saksi SUTIYO dan mengambil 13 (tiga belas) tabung gas LPG 3kg dan 2 (dua) buah tabung gas LPG 5.5kg, yang selanjutnya Terdakwa bawa seluruh tabung LPG tersebut ke hutan yang sama di Jl. Mungkur Kandangan. Setelah itu Terdakwa menawarkan tabung gas milik saksi SUTIYO tersebut di akun Facebook atas nama ALDY NOR pada grup Facebook bernama “FORUM JUAL BELI TAMIANG LAYANG DAN SEKITARNYA” dengan harga Rp. 180.000./tabung dan 9 tabung gas LPG 3kg berhasil terjual dengan total uang yang berhasil Terdakwa dapatkan adalah sebesar  Rp. 1.620.000,- (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah). Sedangkan sisa 16 tabung gas LPG 3kg masih Terdakwa simpan di barak Terdakwa di Desa Magantis RT 001 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 kg sebanyak 25 buah, tabung gas LPG 5kg sebanyak 2 buah serta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) yang dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SUTIYO selaku pemilik uang dan barang telah menimbulkan kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 7.250.000. (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya