Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No.6213-LU-23022018-0003 dari DESVINA L PUTRI SALSABELLA menjadi DESVINA EL PUTRI SALSABELLA
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Barito Timur
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |