Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Tml HERMAN Bin HAMRI Alm KEJAKSAAN NEGERI BARITO TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Tml
Tanggal Surat Senin, 27 Jan. 2020
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2020/PN Tml
Pemohon
NoNama
1HERMAN Bin HAMRI Alm
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI BARITO TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dalam Petitum :

  • Mengabulkan   Permohonan   PraPeradilan  Pemohon  untuk  seluruhnya.
  • Menyatakan  sah  dan  berharga  bukti – bukti  dan  saksi  yang  diajukan  oleh  Pemohon  dalam  perkara  ini.
  • Menyatakan  Penangkapan  terhadap  diri  pemohon  berdasarkan  Surat  Penangkapan  dengan  Nomor : SP-Kap/ 41 /XI/Res.1.8./2019/Reskrim, tertanggal  28 November  2019. atas nama tersangka HERMAN Bin HAMRI (Alm)  adalah  tidak  sah.
  • Menyatakan  Penahanan  terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Nomor : SP-Han /89/ XI/Res.1.8./2019/ Reskrim, tertanggal 28 November 2019. atas nama tersangka HERMAN Bin HAMRI (Alm)  adalah  tidak  sah.
  • Menyatakan  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Nomor : B/ 46/ XI/ Res.1.8/2019. Tanggal 27 November 2019. Tidak  berdasarkan  Hukum.
  • Menyatakan  penetapan  tersangka  terhadap  diri   pemohon   atas   nama tersangka Herman Bin Hamri (Alm)  adalah tidak sah. 
  • Menyatakan  Surat  Perpanjangan  Penahanan Nomor : 72 / RT.2/12/2019. Tanggal 3 Desember 2019. adalah  tidak  sah
  • Menyatakan Surat  Perintah Penahanan  ( Tingkat  Penuntutan )  PRINT-41/0.2.17/Eoh.2/1/2020 tanggal 22 Januari 2020.
  • Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  membebaskan Pemohon dari  tahanan  dan  memulihkan  harkat  dan  martabat serta  nama baik Pemohon seperti  sedia kala.
  • Menyatakan  seluruh Proses kewenangan melakukan Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan, dan SPDP, dan Penetapan Tersangka, Perpanjangan Penahanan serta Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum dan  batal demi  hukum   karena tidak  berdasar Hukum dan tidak didasarkan  dengan  bukti  yang  cukup.
  • Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Materil kepada Pemohon  sebesar Rp 20.000.000,- (  Dua  Puluh  Juta  Rupiah ).
  • Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian Imateril kepada Pemohon  sebesar Rp 155.000.000,- (  Seratus  Lima  Puluh  Lima  Juta  Rupiah ).
  • Menghukum  dan Memerintahkan  Termohon   untuk   mentaati dan menjalankan isi  Putusan  ini  sejak  Putusan  ini   di   Bacakan .
  • Membebankan  biaya  yang  timbul dalam Perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya