Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Tml 1.RIFA AGHNIYA, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HEDI JUNI Als HEDI Bin BAMBANG SURIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2340/O.2.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIFA AGHNIYA, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEDI JUNI Als HEDI Bin BAMBANG SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HEDI JUNI ALIAS HEDI BIN BAMBANG SURIADI, pada hari Rabu tertanggal 31 Juli 2024 sekiranya jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di gedung sarang walet milik saksi korban WAHYUDINOR yang beralamat di Desa Wungkur Nanakan RT. 001 Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekiranya jam 21.00 WIB terdakwa HEDI JUNI ALIAS HEDI BIN BAMBANG SURIADI mendatangi gedung sarang walet milik saksi korban WAHYUDINOR yang beralamat di Desa Wungkur Nanakan RT. 001 Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan niat untuk melakukan pencurian sarang burung wallet tersebut, dan dikarenakan situasi sekitar gedung sarang wallet tersebut sepi, tidak ada orang yang menjaga dan mengawasi gedung sarang walet milik saksi korban WAHYUDINOR tersebut, tidak terdapat aktivitas masyarakat dan situasi pada areal gedung tersebut memang gelap, Terdakwa yang melihat situasi tersebut kemudian langsung memanjat gedung sarang burung wallet tersebut menggunakan alat bantu 1 (satu) bilah kayu dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter, dan setelah sampai di atas Terdakwa kemudian merusak dinding yang terbuat dari asbes menggunakan tangan, setelah berhasil merusak dinding yang terbuat dari asbes tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam gedung sarang burung wallet dan mengambil atau mencuri sarang burung wallet tanpa alat bantu apapun dan hanya menggunakan tangan hingga terkumpul sebanyak kurang lebih 2 (dua) buah kantong plastik berisikan sarang burung wallet milik saksi korban WAHYUDINOR, yang rencananya akan dijual oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa mendatangi Saksi HARLIANSYAH Als DANU (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan menyuruh Saksi HARLIANSYAH Als DANU untuk menjual 2 (dua) buah kantong plastik berisikan sarang burung wallet hasil curian milik saksi korban WAHYUDINOR, namun sekitar jam 17.00 WIB Saksi HARLIANSYAH Als DANU kembali mendatangi Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak berhasil menjual sarang burung wallet tersebut, setelah itu sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi REYZA CAHYONO Als REZA dan Saksi TAUFIK RAHMAN (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan bertanya tempat menjual sarang burung wallet tersebut, Saksi REYZA CAHYONO Als REZA yang mengetahui tempat jual sarang burung wallet tersebut kemudian mengatakan akan membantu menjualkan 2 (dua) buah kantong plastik berisikan sarang burung wallet hasil curian tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah kantong plastik berisikan sarang burung wallet hasil curian tersebut kepada Saksi REYZA CAHYONO Als REZA dan Saksi TAUFIK RAHMAN, dan sekitar jam 10.30 WIB Saksi REYZA CAHYONO Als REZA dan Saksi TAUFIK RAHMAN bergegas pergi ke tempat pembeli sarang burung wallet tersebut, dan menerima hasil penjualan sarang burung wallet tersebut sebesar Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada Terdakwa, Saksi HARLIANSYAH Als DANU, Saksi REYZA CAHYONO Als REZA dan Saksi TAUFIK RAHMAN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban WAHYUDINOR mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya