Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-LH/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
HARRY SANJAYA Als ISAN Bin SURIYA AJIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-LH/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-273/O.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY SANJAYA Als ISAN Bin SURIYA AJIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY SANJAYA Als ISAN Bin SURIYA pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 08.20 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Ampah-Tamiang Layang, Desa Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dengan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

Bahwa bermula pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 06.52 WIB Anggota Satreskrim Polisi Resor Barito Timur yaitu Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi melaksanakan kegiatan Operasi Wanalaga Telabang Dalam Rangka Penanggulangan Pencurian, Penebangan, Pengangkutan, dan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Wilkum Polres Bartim Tahun 2024 sesuai dengan Surat Perintah Nomor: Sprin/1471/XII/OPS.1.3/2024 tanggal 01 Desember 2024. Pada saat Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi melintas di Tempat Kejadian Perkara yaitu di Jl. Ampah-Tamiang Layang, Desa Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mencurigai 1 (satu) unit mobil truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ dalam posisi sedang berhenti di pinggir jalan raya yang dikendarai oleh Terdakwa Harry bersama dengan Saksi Noval. Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi menghampiri dan melakukan pengecekan truk tersebut.

 

Hasil pengecekan Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi terhadap Truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ yang dikendarai Terdakwa Harry bersama dengan Saksi Noval, ditemukan hasil :

  1. Bahwa Truk tersebut benar bermuatan kayu;
  2. Bahwa Terdakwa Harry sebagai Sopir dan Saksi Noval menemani disebelahnya;
  3. Bahwa Terdakwa Harry dan Saksi Noval tidak memiliki dokumen dan/atau surat-surat izin dalam pengangkutan kayu tersebut.

 

---------Bahwa kepemilikan kayu tersebut adalah milik Sdra. Rahmadi dan Terdakwa Harry Bersama Saksi Noval juga disuruh juga oleh Sdra. Rahmadi yang saat ini belum diketahui keberadaannya dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

---------Bahwa Terdakwa Harry akan mendapatkan upah dari Sdra. Rahmadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan dan Saksi Noval akan mendapatkan upah dari Sdra. Rahmadi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun juga belum dibayarkan.

 

---------Bahwa terhadap kepemilikan atas 1 (satu) unit truk bermuatan kayu (Truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ) adalah milik Sdra. Rahmadi Bersama dengan Istri (Saksi Isnaniah).

 

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penguji dan Pengukuran Kayu Olahan di Halaman Kantor Polres Barito Timur pada Hari Kamis, Tanggal 16 (Enam Belas), Bulan Januari, Tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari X Palangkarya:

Nama   : Budi Edi Susanto, S.Hut,M.P

Nama   : Efen Aswandi Agustine

Dengan disaksikan oleh penyidik Polisi Resor Barito Timur:

Nama   : Setiano

Nama   : Muhammad Ayub

Diperoleh hasil :

No

Kelompok Jenis

Jumlah (Kpg)

Volume (M3)

I

Kelompok Jenis Meranti

 

 

1.

Balau

530

7,6720

2.

Keruing

52

0,77

 

TOTAL

582

8,4440

Kesimpulan : Kayu Gergajian berjumlah 582 (lima ratus delapan puluh dua) potong dengan volume 8,4440 M3 (delapan koma empat ribu empat ratus empat puluh meter kubik) dengan jenis kayu Balau sebanyak 530 batang dan kayu Keruing sebanyak 52 batang.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat, Paragraf 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa HARRY SANJAYA Als ISAN Bin SURIYA pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 08.20 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Ampah-Tamiang Layang, Desa Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

Bahwa bermula pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 06.52 WIB Anggota Satreskrim Polisi Resor Barito Timur yaitu Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi melaksanakan kegiatan Operasi Wanalaga Telabang Dalam Rangka Penanggulangan Pencurian, Penebangan, Pengangkutan, dan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Wilkum Polres Bartim Tahun 2024 sesuai dengan Surat Perintah Nomor: Sprin/1471/XII/OPS.1.3/2024 tanggal 01 Desember 2024. Pada saat Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi melintas di Tempat Kejadian Perkara yaitu di Jl. Ampah-Tamiang Layang, Desa Simpang Bingkuang, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mencurigai 1 (satu) unit mobil truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ dalam posisi sedang berhenti di pinggir jalan raya yang dikendarai oleh Terdakwa Harry bersama dengan Saksi Noval. Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi menghampiri dan melakukan pengecekan truk tersebut.

 

Hasil pengecekan Saksi M.Sahruji dan Saksi M. Nur Fauzi terhadap Truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ yang dikendarai Terdakwa Harry bersama dengan Saksi Noval, ditemukan hasil :

  1. Bahwa Truk tersebut benar bermuatan kayu;
  2. Bahwa Terdakwa Harry sebagai Sopir dan Saksi Noval menemani disebelahnya;
  3. Bahwa Terdakwa Harry dan Saksi Noval tidak memiliki dokumen dan/atau surat-surat izin dalam pengangkutan kayu tersebut.

 

--------- Bahwa kepemilikan kayu tersebut adalah milik Sdra. Rahmadi dan Terdakwa Harry Bersama Saksi Noval juga disuruh juga oleh Sdra. Rahmadi yang saat ini belum diketahui keberadaannya dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

---------Bahwa Terdakwa Harry akan mendapatkan upah dari Sdra. Rahmadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun belum dibayarkan dan Saksi Noval akan mendapatkan upah dari Sdra. Rahmadi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun juga belum dibayarkan.

 

---------Bahwa terhadap kepemilikan atas 1 (satu) unit truk bermuatan kayu (Truk PS 125 merk CANTER warna kuning, bak besi warna hijau bernomor Polisi DA 8140 EJ) adalah milik Sdra. Rahmadi Bersama dengan Istri (Saksi Isnaniah).

 

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penguji dan Pengukuran Kayu Olahan di Halaman Kantor Polres Barito Timur pada Hari Kamis, Tanggal 16 (Enam Belas), Bulan Januari, Tahun 2025 (Dua Ribu Dua Puluh Lima) oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari X Palangkarya:

Nama   : Budi Edi Susanto, S.Hut,M.P

Nama   : Efen Aswandi Agustine

Dengan disaksikan oleh penyidik Polisi Resor Barito Timur:

Nama   : Setiano

Nama   : Muhammad Ayub

Diperoleh hasil :

 

No

Kelompok Jenis

Jumlah (Kpg)

Volume (M3)

I

Kelompok Jenis Meranti

 

 

1.

Balau

530

7,6720

2.

Keruing

52

0,77

 

TOTAL

582

8,4440

Kesimpulan : Kayu Gergajian berjumlah 582 (lima ratus delapan puluh dua) potong dengan volume 8,4440 M3 (delapan koma empat ribu empat ratus empat puluh meter kubik) dengan jenis kayu Balau sebanyak 530 batang dan kayu Keruing sebanyak 52 batang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Bab 3, bagian keempat, Paragraf 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya