Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Tml JATIANA 1.RABAITUL ADAWIAH
2.PIANI
3.SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Tml
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JATIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RABAITUL ADAWIAH
2PIANI
3SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Barito Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat adalh pemilik yang sah atas tanah yang berlokasi di Jalan Ampah-Buntok  RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:

  a. Sebelah Timur berbatasan dengan  Rida Nusa;

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan  Ringga Maja;
  2. Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;
  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat karena menguasai tanah milik Penggugat;
  2. Menyatakan transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat (BPN Barito Timur) atas nama Tergugat I  telah cacat hukum dan harus ditarik Kembali oleh Turut Tergugat/ BPN Barito Timur;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan akan ditambah 10 % pertahun jika perkara ini dilakukan upaya hukum sampai putusan ini inkrah dan dapat dilaksanakan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat atas tanah yang berlokasi di jalan Ampah-Buntok  RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:

a. Sebelah Timur berbatasan dengan  Rida Nusa;

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan  Ringga Maja;
  2. Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;
  1.  Menghukum Para Tergugat Tergugat untuk mengembalikan tanah yang berlokasi  di jalan Ampah-Buntok  RT.09 Desa Jihi Bambulung Baru, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan bukti Sertifikat Nomor 144 Tahun 1983 dengan luas 2000 M2, dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut:

a. Sebelah Timur berbatasan dengan  Rida Nusa;

  1. Sebelah Barat berbatasan dengan  Ringga Maja;
  2. Sebelaah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Ampah – Buntok;

Kepada Penggugat dalaam keadaan baik dn kosong tanpa syarat  apa pun sekaligus dan seketika;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan diucapkan;  
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voebaar bij vooraad) walau ada verset , banding, kasasi dan peninjauan Kembali;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  secara tanggung renteng;

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum Masyarakat (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak