Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
MULYADI Bin ALIRMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-25/O.2.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin ALIRMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MULYADI Bin ALIRMAN (Alm)  pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain didalam bulan Agustus 2024 bertempat di teras Kantor Desa Apar Batu JL.Ampari Bura  RT 001 Kecamatan Awang, Kabupaten  Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah  melakukan penganiayaan terhadap saksi Rini binti Alirman (alm),  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menghalangi-halangi dengan melarang pengeboran yang akan dilakukan oleh  pihak PT BNJM di lokasi tanah milik keluarga saksi Herta L Bin Limin (alm) sehingga pengeboran pun tidak dilanjutkan selanjutnya saksi Herta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Desa Apar Batu Kecamatan Awang untuk memperoleh solusi atas kejadian tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira Jam. 08.30 WIB, saksi korban Rini binti Alir (alm), saksi Yuseprianto bin Proska (suami korban), saksi Yeni Maria binti Proska dan saksi Herta sedang berada di kantor Desa menunggu kedatangan terdakwa. Setelah itu terdakwa datang bersama sdr. Kiduni (ibu kandung terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor langsung terdakwa marah-marah dan mengatakan “ urusan ini, urus sama ibu “ dijawab saksi Yusep “ masalahnya apa sama saya “ lalu tiba-tiba terdakwa naik ke teras kantor desa  mendekati korban Rini yang duduk di teras kantor langsung terdakwa menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan sekira sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian kepala serta bahu atau lengan sebelah kiri milik saksi RINI hingga saksi RINI terjatuh ke tanah. Melihat kejadian tersebut saksi Yeni Maria, saksi Yusep beserta orang yang berada di kantor desa tersebut melerai agar terdakwa tidak emosi yang selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. KIDUNI pulang. Atas perbuatan terdakwa membuat saksi RINI tidak berani pulang kerumahnya dan mengalami luka memar merah di bagian tangannya dan sakit pada kepala yang membuat saksi RINI tidak bisa melakukan aktivitas menyadap karet kurang lebih selama 3 (tiga) minggu.

   

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa kepada saksi RINI, sebagaimana Visum  Et Revertum Nomor : 440/ PKM-HYP/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Larasati Gilang Pujiastuti dokter pada Puskesmas Hayaping, dengan hasil pemeriksaan sebagarai berikut :

Pada pemerikasaan Fisik korban ditemukan :

Daerah Lengan:  

Kiri :    Tampak kemerahan (Eritem) kulit pada lengan kiri atas batas kurang Jelas serta terasa nyeri saat diraba, dengan ukuran delapan centimeter kali Tiga centimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul

KESIMPULAN :  

  1. Saat ini ditemukan kemerahan (Eritem) kulit pada lengan kiri atas batas kurang Jelas serta terasa nyeri saat diraba, akibat bersentuhan dengan benda tumpul.-
  2. Tidak ditemukan luka maupun tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lain.
  3. Kemerahan dapat sembuh sempurna tiga sampai tujuh hari bila tidak disertai komplikasi, dan tidak menimbulkan penyakit serta halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

---------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP . ---

Pihak Dipublikasikan Ya