Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo
berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon Berdasarkan
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek, Tanggal 31 Juli 2024;
3. Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
Perintah Penyidikan kepada Pemohon;
4. Memerintahkan para Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah
Tahanan Negara Polsek Dusun Tengah atau Polres Barito Timur.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan
terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan
rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang
memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono). |