Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
ALEX LEONARDO DC Als BANG ALEX Bin YOHANES DC Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX LEONARDO DC Als BANG ALEX Bin YOHANES DC[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ALEX LEONARDO DC Als BANG ALEX Bin YOHANES DC pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pinang Tunggal RT 002 Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. ARIFIN melalui sosial media facebook, di mana saat itu Terdakwa melihat akun facebook milik Sdr. ARIFIN memposting jasa pembuatan SIM A, SIM C dan SIM BII UMUM. Selanjutnya Terdakwa mengomentari postingan tersebut ”APAKAH BENAR INI BISA MEMBUAT SIM?” dibalas Sdr. ARIFIN ”nomor WhatsApp 081376565431 untuk mempermudah komunikasi”. Setelah mendapat nomor tersebut Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. ARIFIN ”APAKAH BENAR INI JASA PEMBUATAN SIM?” dibalas Sdr. ARIFIN ”IYA BENAR, KALAU TIDAK PERCAYA VIDEO CALL SAJA, NAMUN SAYA TIDAK BISA MENAMPILKAN MUKA SAYA”. Tidak lama kemudian saya langsung melakukan video call dengan Sdr. ARIFIN dan Terdakwa diperlihatkan secara langsung proses SIM yang dilakukan oleh Sdr. ARIFIN. Selanjutnya Terdakwa tanyakan lagi ”APAKAH SIM INI AMAN?” Sdr. ARIFIN jawab ”AMAN DIGUNAKAN DI JALAN RAYA DAN TAMBANG”. Kemudian Sdr. ARIFIN menawarkan Terdakwa untuk bekerja sama dalam pemasaran pembuatan SIM A, SIM C dan SIM BII UMUM melalui akun facebook Terdakwa yaitu ”BANG ALEX”. Mendengar hal tersebut Terdakwa menyetujui dan menyepakati ajakan Sdr. ARIFIN yang menyatakan dirinya sebagai anggota kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. ARIFIN memberikan harga SIM A dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), SIM C dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan SIM BII UMUM dengan harga sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.  Kemudian Sdra. ARIFIN menyuruh Terdakwa untuk menaikan harga pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM BIl UMUM tersebut, yang dimana dari kelebihan dari harga tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menaikkan harga SIM A dengan harga sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), SIM C dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan SIM BIl UMUM dengan harga sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa proses pembuatan SIM oleh Sdr. ARIFIN tersebut diawali dengan pemesan SIM mengirimkan pesyaratan berupa foto KTP, foto setengah badan dan foto tandatangan pemesan di atas kertas berwarna putih yang dikirimkan kepada WhatsApp Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa teruskan kepada WhatsApp Sdr. ARIFIN. Kemudian setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri 1590009917138 a.n. ALEX LEONARDO DC kepada pemesan untuk pembayaran. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ARIFIN untuk menanyakan SIM yang sudah dipesan dan apabila SIM sudah dicetak Terdakwa akan mentransfer uang pembayaran pembuatan SIM ke nomor rekening Bank Mandiri 1590007042970 a.n. ARIFIN.
  • Bahwa saksi EDO melihat akun facebook ”BANG ALEX” memposting jasa pembuatan SIM C akhirnya mencoba menghubungi nomor WA a.n ALEX atau Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa biaya pembuatan 1 (satu) buah SIM C adalah Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian atas SIM C yang dibeli dari Terdakwa, saksi EDO diberitahukan oleh Terdakwa bahwa SIM C tersebut aman saja.
  • Bahwa atas pembuatan SIM oleh saksi Sdra. ARIFIN, Terdakwa mendapatkan total keuntungan yang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Sdra. ARIFIN menerima keuntungan sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 skj. 10.00 WIB saksi YUDI dan saksi KARNA yang merupakan angggota Polres Barito Timur mengetahui bahwa jasa pembuatan SIM yang ditawarkan oleh Terdakwa di media sosial facebook tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, karena pada ketentuan tersebut dijelaskan selain Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya anggota kepolisian yang berdinas di Kesatuan Lalu Lintas, tidak ada pihak lain yang berhak untuk menerbitkan SIM. Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Negara karena pembuatan SIM termasuk ke dalam pendapatan sah negara lainnya dari PNBP (pendapatan negara bukan pajak).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa Terdakwa ALEX LEONARDO DC Als BANG ALEX Bin YOHANES DC pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pinang Tunggal RT 002 Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa berkenalan dengan Sdr. ARIFIN melalui sosial media facebook, di mana saat itu Terdakwa melihat akun facebook milik Sdr. ARIFIN memposting jasa pembuatan SIM A, SIM C dan SIM BII UMUM. Selanjutnya Terdakwa mengomentari postingan tersebut ”APAKAH BENAR INI BISA MEMBUAT SIM?” dibalas Sdr. ARIFIN ”nomor WhatsApp 081376565431 untuk mempermudah komunikasi”. Setelah mendapat nomor tersebut Terdakwa mengirim pesan kepada Sdr. ARIFIN ”APAKAH BENAR INI JASA PEMBUATAN SIM?” dibalas Sdr. ARIFIN ”IYA BENAR, KALAU TIDAK PERCAYA VIDEO CALL SAJA, NAMUN SAYA TIDAK BISA MENAMPILKAN MUKA SAYA”. Tidak lama kemudian saya langsung melakukan video call dengan Sdr. ARIFIN dan Terdakwa diperlihatkan secara langsung proses SIM yang dilakukan oleh Sdr. ARIFIN. Selanjutnya Terdakwa tanyakan lagi ”APAKAH SIM INI AMAN?” Sdr. ARIFIN jawab ”AMAN DIGUNAKAN DI JALAN RAYA DAN TAMBANG”. Kemudian Sdr. ARIFIN menawarkan Terdakwa untuk bekerja sama dalam pemasaran pembuatan SIM A, SIM C dan SIM BII UMUM melalui akun facebook Terdakwa yaitu ”BANG ALEX”. Mendengar hal tersebut Terdakwa menyetujui dan menyepakati ajakan Sdr. ARIFIN yang menyatakan dirinya sebagai anggota kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. ARIFIN memberikan harga SIM A dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), SIM C dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan SIM BII UMUM dengan harga sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.  Kemudian Sdra. ARIFIN menyuruh Terdakwa untuk menaikan harga pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM BIl UMUM tersebut, yang dimana dari kelebihan dari harga tersebut akan diberikan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berinisiatif untuk menaikkan harga SIM A dengan harga sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), SIM C dengan harga sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan SIM BIl UMUM dengan harga sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa proses pembuatan SIM oleh Sdr. ARIFIN tersebut diawali dengan pemesan SIM mengirimkan pesyaratan berupa foto KTP, foto setengah badan dan foto tandatangan pemesan di atas kertas berwarna putih yang dikirimkan kepada WhatsApp Terdakwa, yang selanjutnya Terdakwa teruskan kepada WhatsApp Sdr. ARIFIN. Kemudian setelah persyaratan tersebut dilengkapi, Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri 1590009917138 a.n. ALEX LEONARDO DC kepada pemesan untuk pembayaran. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ARIFIN untuk menanyakan SIM yang sudah dipesan dan apabila SIM sudah dicetak Terdakwa akan mentransfer uang pembayaran pembuatan SIM ke nomor rekening Bank Mandiri 1590007042970 a.n. ARIFIN.
  • Bahwa saksi EDO melihat akun facebook ”BANG ALEX” memposting jasa pembuatan SIM C akhirnya mencoba menghubungi nomor WA a.n ALEX atau Terdakwa dan didapatkan informasi bahwa biaya pembuatan 1 (satu) buah SIM C adalah Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian atas SIM C yang dibeli dari Terdakwa, saksi EDO diberitahukan oleh Terdakwa bahwa SIM C tersebut aman saja.
  • Bahwa atas pembuatan SIM oleh saksi Sdra. ARIFIN, Terdakwa mendapatkan total keuntungan yang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan Sdra. ARIFIN menerima keuntungan sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 skj. 10.00 WIB saksi YUDI dan saksi KARNA yang merupakan angggota Polres Barito Timur mengetahui bahwa jasa pembuatan SIM yang ditawarkan oleh Terdakwa di media sosial facebook tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, karena pada ketentuan tersebut dijelaskan selain Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya anggota kepolisian yang berdinas di Kesatuan Lalu Lintas, tidak ada pihak lain yang berhak untuk menerbitkan SIM. Dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Negara karena pembuatan SIM termasuk ke dalam pendapatan sah negara lainnya dari PNBP (pendapatan negara bukan pajak).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan jasa pembuatan SIM kepada saksi EDO dengan menyampaikan serangan kata-kata yang menyatakan seolah-olah SIM yang dibuat tersebut adalah asli telah menimbulkan kerugian kepada saksi EDO sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya