Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.RIFA AGHNIYA, S.H.
RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/O.2.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2RIFA AGHNIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH pada Rabu Tanggal 19 Juni 2024 Sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekitar Jam 11.30 WIB, anggota piket Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim mulai melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada disebuah Bengkel miliknya di Desa Sumur kemudian petugas kepolisian langsung menuju ke tempat tersebut Sekitar Jam 14.30 Wib petugas kepolisian melihat seorang laki – laki yang sesuai dengan ciri - ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan terdakwa setelah dintrogasi laki - laki tersebut mengaku bernama RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH yang sedang makan Pentol di Bengkel Tronton di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Dengan kesadaran penuh terdakwa menunjukan kepada petugas Kepolisian Resor Bartim tempat dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa di semak-semak yang lokasinya di belakang bengkel tronton tersebut. kemudian petugas kepolisian menghubungi lbu Kades setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kemasan minuman merk "KUKUBIMA" berwarna ungu terletak di bawah rerumputan tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan dan menemukan benda - benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana tidak jauh dari barang bukti sebelumnya ditemukan didalam semak semak berupa 2 (Dua) Buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) Buah timbangan digital berwarna hitam silver yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk "CLICK PURPLE TASTE" berwarna ungu, 10 (sepuluh) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone jenis "OPPO A5" berwarna hitam dengan nomor Imei 8654 1304 5714812, 1 (satu) Unit Simcard provider XL dengan nomor telepon 0878 1521 21573, Kemudian petugas kepolisian menjelaskan kepada lbu Kades bahwa - benda benda tersebut diamankan untuk pembuktian perkara di pengadilan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.83/11133/09/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 bahwa 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 0.23 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Kepala Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0357, tanggal 22 Juni 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2323 gram (plastik klip kecil+kristal bening)), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar / Positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH pada Rabu Tanggal 19 Juni 2024 Sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, ““tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekitar Jam 11.30 WIB, anggota piket Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim mulai melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada disebuah Bengkel miliknya di Desa Sumur kemudian petugas kepolisian langsung menuju ke tempat tersebut Sekitar Jam 14.30 Wib petugas kepolisian melihat seorang laki – laki yang sesuai dengan ciri - ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankan terdakwa setelah dintrogasi laki - laki tersebut mengaku bernama RUDIMAN Als RUDI Bin DARMANSYAH yang sedang makan Pentol di Bengkel Tronton di Jalan Eks Pertamina - Telang Baru, Desa Sumur, RT. 3, Kab Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Dengan kesadaran penuh terdakwa menunjukan kepada petugas Kepolisian Resor Bartim tempat dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang dimiliki terdakwa di semak-semak yang lokasinya di belakang bengkel tronton tersebut. kemudian petugas kepolisian menghubungi lbu Kades setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kemasan minuman merk "KUKUBIMA" berwarna ungu terletak di bawah rerumputan tidak jauh dari tempat terdakwa diamankan kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan dan menemukan benda - benda yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana tidak jauh dari barang bukti sebelumnya ditemukan didalam semak semak berupa 2 (Dua) Buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) Buah timbangan digital berwarna hitam silver yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk "CLICK PURPLE TASTE" berwarna ungu, 10 (sepuluh) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 8 (delapan) Lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone jenis "OPPO A5" berwarna hitam dengan nomor Imei 8654 1304 5714812, 1 (satu) Unit Simcard provider XL dengan nomor telepon 0878 1521 21573, Kemudian petugas kepolisian menjelaskan kepada lbu Kades bahwa - benda benda tersebut diamankan untuk pembuktian perkara di pengadilan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.83/11133/09/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 bahwa 3 (tiga) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 0.23 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai dengan Laporan Pengujian Kepala Tim Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan yang berada di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0357, tanggal 22 Juni 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus (netto: 0,2323 gram (plastik klip kecil+kristal bening)), sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar / Positif Methamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya