Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1665 /O.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FERRY KARUNIAWAN, S.H.NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL Alm.
2ALBERTUSNOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL Alm.
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm)  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim berangkat menuju ke sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang dan sesampainya disana sekitar jam 13.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim langsung menuju sebuah warung kopi dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu berada dalam rumah/warung tersebut sebelum melakukan kegiatan pemeriksaan/ penggeledahan terhadap badan dan sekitar tempat/ lokasi warung tersebut salah satu anggota kepolisian mendatangi salah seorang pegawai kantor kecamatan untuk kemudian diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan ditempat tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa MERIS tidak ditemukan narkotika namun pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan interogasi terhadap Terdakwa MERIS dimana menyimpan/menyembunyikan narkotika miliknya pada saat itu Terdakwa MERIS dengan inisiatif sendiri memberitahukan kepada Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bahwa ada menyembunyikan 2 (dua) buah kemasan Lulur Herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang dan selanjutnya Terdakwa MERIS dan disaksikan oleh salah seorang pegawai kantor kecamatan mengambil dan membuka 2 (dua) buah kemasan Lulur Herborist bulat berwarna hijau yang ternyata berisikan 32 (tiga puluh dua) Paket di duga Narkotika jenis Sabu setelah itu pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan dan menemukan 10 (sepuluh) Pack plastik klip dengan merk LIPS, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y27s warna hitam dengan Nomor Imei : 865780072995872, 1 (satu) Buah Sim Card Provider Telkomsel dengan Nomor 082253319875, Berdasarkan keterangan Terdakwa Meris bahwa Narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bersih 7,5 (tujuh koma lima) gram rencananya akan dijual dan diedarkan ke sekitaran Desa Dayu, Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. Setelah mengamankan barang bukti petugas kepolisian kemudian menggelar barang bukti serta menjelaskan kepada salah seorang pegawai kantor Kecamatan bahwa benda-benda yang ditemukan tersebut akan digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan serta kepemilikan barang bukti tersebut serta diakui oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untu dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.75/11133/15/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 bahwa 32 (tiga puluh dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 7.5 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.05.24.268, tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0257 tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar / Positif Kristal Methamphetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa NOLDI TUMENGKOL Als MERIS Bin FERY TUMENGKOL (Alm)  pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang,

“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (gram)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Sekitar jam 12.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang Jl. Negara Ampah-Tamiang Layang Kec. Karusen Janang, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim berangkat menuju ke sebuah warung kopi seberang kantor Kec. Karusen Janang dan sesampainya disana sekitar jam 13.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim langsung menuju sebuah warung kopi dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu berada dalam rumah/warung tersebut sebelum melakukan kegiatan pemeriksaan/ penggeledahan terhadap badan dan sekitar tempat/ lokasi warung tersebut salah satu anggota kepolisian mendatangi salah seorang pegawai kantor kecamatan untuk kemudian diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan ditempat tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa MERIS tidak ditemukan narkotika namun pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan interogasi terhadap Terdakwa MERIS dimana menyimpan/menyembunyikan narkotika miliknya pada saat itu Terdakwa MERIS dengan inisiatif sendiri memberitahukan kepada Anggota Satresnarkoba Polres Bartim bahwa ada menyembunyikan 2 (dua) buah kemasan Lulur Herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang dan selanjutnya Terdakwa MERIS dan disaksikan oleh salah seorang pegawai kantor kecamatan mengambil dan membuka 2 (dua) buah kemasan Lulur Herborist bulat berwarna hijau yang ternyata berisikan 32 (tiga puluh dua) Paket di duga Narkotika jenis Sabu setelah itu pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan dan menemukan 10 (sepuluh) Pack plastik klip dengan merk LIPS, 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y27s warna hitam dengan Nomor Imei : 865780072995872, 1 (satu) Buah Sim Card Provider Telkomsel dengan Nomor 082253319875, setelah mengamankan barang bukti tersebut petugas kepolisian kemudian menggelar barang bukti serta menjelaskan kepada salah seorang pegawai kantor Kecamatan bahwa benda-benda yang ditemukan tersebut akan digunakan dalam pembuktian perkara di pengadilan serta kepemilikan barang bukti tersebut serta diakui oleh Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa menuju Mapolres Barito Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Kantor UPC Tamiang Layang Nomor : PGD.75/11133/15/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 bahwa 32 (tiga puluh dua) paket serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih : 7.5 gram.

 

------ Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris sesuai dengan Surat Kepala BPOM Palangka Raya yang berada di Palangka Raya Nomor: PP.01.01.16A.05.24.268, tanggal 20 Mei 2024 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0257 tanggal 20 Mei 2024 dengan Hasil Pemeriksaan Laboratories sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) sampel yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diatas adalah benar / Positif Kristal Methamphetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya