Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMRULLAH Als A’AM Bin RAMLI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban bertempat di Komplek PLN Ponson Teleng RT 24 (Samping TPA) Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “barang siapa melakukan pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan di sekitar jalan Komplek PLN Ponson Teleng RT 24 (Samping TPA) Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi dengan pintu tidak terkunci. Lalu Terdakwa masuk secara pelan-pelan dan mendapati di ruang depan rumah tersebut tidak ada orang namun Terdakwa ada mendengar suara penghuni rumah berada di dapur. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan melihat 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 17s berwarna biru di atas kasur. Melihat 1 (satu) buah handphone tersebut, Terdakwa langsung mengambilnya dan keluar rumah melalui pintu kembali dengan hati-hati.
- Bahwa handphone merk Vivo Y 17s berwarna biru tersebut Terdakwa jual kepada Saksi BILKIYANUR Alias IBIL warga Wakatitir Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur seharga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan dicicil sebanyak 3 (tiga) kali.
- Pada saat kejadian pencurian, Saksi ANISA MUTMAINAH Als CIMOT Bin PUPUT ARIFIN selaku pemilik 1 (satu) buah HP merek Vivo tipe Y 17s bersama suaminya yaitu Saksi MUHAMAD FERRY FADLI Als FERRY Bin GITO (Alm) sedang memasak di dapur dan meninggalkan 1 (satu) buah HP merek Vivo tipe Y 17s tersebut di atas kasur di dalam kamar Saksi ANISA MUTMAINAH Als CIMOT Bin PUPUT ARIFIN. Saksi ANISA MUTMAINAH Als CIMOT Bin PUPUT ARIFIN baru menyadari bahwa 1 (satu) buah HP merek Vivo tipe Y 17s miliknya tersebut hilang pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Atas kejadian tersebut, Saksi ANISA MUTMAINAH Als CIMOT Bin PUPUT ARIFIN melaporkan kepada Polsek Dusun Tengah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANISA MUTMAINAH Als CIMOT Bin PUPUT ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan AMRULLAH Als A’AM Bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |