Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.TONI SETIAWAN, S.H
1.RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin NURFANSYAH (Alm)
2.FAISAL YUSUF Bin YUSUF KALALI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/O.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2TONI SETIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANSYAH Als RUSDI Bin NURFANSYAH (Alm)[Penahanan]
2FAISAL YUSUF Bin YUSUF KALALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I RUSDIANSYAH Als RUDI Bin NURFANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II FAISAL YUSUF Bin YUSUF KALALI (Alm) pada sekira hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 Skj. 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di jalan A. Yani Km 04 di depan pos kamling Komp. Mekar Indah RT 02 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 Skj. 09.30 WIB dengan maksud mencari korban untuk ditipu, Terdakwa I yang menggunakan 1 (unit) motor merk HONDRA SUPRA X 125 warna hitam Nopol KB 5595 QO bersama-sama dengan Terdakwa II yang menggunakan 1 (unit) motor merk YAMAHA MX KING warna hitam lis merah Nopol KB 2206 VV tiba di Tamiang Layang dari arah Buntok kemudian melihat ada saksi ARSINTO yang sedang berdiri di pinggir jalan A. Yani Km 04 di depan pos kamling Komp. Mekar Indah RT 02 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya untuk mengecoh saksi ARSINTO Para Terdakwa berpura-pura tidak saling mengenal, sehingga Terdakwa II menunggu terlebih dahulu Terdakwa I mendatangi saksi ARSINTO dan bertanya ”PERMISI MANG LAH, TEMPAT MENJUAL EMAS DI MANA?” di jawab saksi ARSINTO ”KADA TAHU”. Setelah itu Terdakwa I bilang ”INI MANG, ULUN HENDAK BEJUAL EMAS, PAS EMAS TEJUAL KENA ULUN BAGI 3 JUTA GASAN PIAN”. Selanjutnya Terdakwa I berpura-pura bertanya kepada Terdakwa II ”MANG DI MANA MENJUAL EMAS” dijawab Terdakwa II ”DI PASAR”. Lalu Terdakwa II kembali bertanya kepada Terdakwa I ”ITU EMAS BANYAK APA TIDAK” kemudian Terdakwa I mengeluarkan emas batangan dari saku celananya. Selanjutnya Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan saksi ARSINTO ”NI ULUN HENDAK BEJUAL EMAS, KENA ADA ULUN KASIH KOMISI GASAN PIAN 3 JUTA DAN LAWAN PIAN JUA 3 JUTA” dan dijawab Terdakwa II ”AYO”. Setelah itu Terdakwa II membawa saksi ARSINTO ke Pos Kamling Komp. Mekar Indah Km 04 dan Terdakwa I kembali menghampiri saksi ARSINTO dan menceritakan serangkaian kata-kata bohong yaitu ”ULUN MENDAPAT EMAS NI BEGAWI SAWITAN, ULUN MENANAM SAWIT PAS MENCAANGKUL ADA DAPAT KOTAK BESI DI DALAM TANAH, PAS ULUN ANGKAT ADA BERISI EMAS, DUIT DAN GUCI. HABIS ITU GUCINYA ULUN SIMPAN DI KANTONG, PAS BULIK KE PONDOK ULUN COBA RENDAM DI BAJU, TAPI PAS ITU ULUN TINGGAL BELI ROKOK, PAS BALIKNYA AIR DI BAJU TU WARNA MERAH, PAS ULUN ANGKAT AIRNYA BERUBAH PUTIH LAGI, HABIS ITU PAS ULUN CARI-CARI TERNYATA ADA BATU WARNA MERAH DI DALAM GUCI, LALU BATU WARNA MERAH ITU ULUN BUNGKUS DI DALAM KAIN WARNA KUNING, PAS MALAMNYA DAPAT MIMPI UNTUK DIKASIHKAN KEPADA ORANG KRISTEN” sambil menunjukan sebuah batu warna merah yang dibalut kain kuning kepada saksi ARSINTO. Kemudian Terdakwa II berkata ”ITU BATU MERAH DELIMA” dan untuk meyakinkan saksi ARSINTO, batu merah yang sebelumnya telah dioleskan serbuk pika yang bisa berubah warna oleh Terdakwa II tersebut selanjutnya dicelupkan ke dalam air putih yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa II, sehingga batu tersebut berubah warna. Setelah itu Terdakwa I mengambil kembali batu merah tersebut dan menyimpannya di kain kuning lalu Terdakwa II berpura-pura ingin membeli batu tersebut namun ditolak oleh Terdakwa I dengan alasan Terdakwa II beragama islam dan Terdakwa I pun langsung memberikan batu merahnya kepada saksi ARSINTO.
  • Selanjutnya Terdakwa I bertanya kepada saksi ARSINTO ”SAMPEAN DARI RUMAH BAWA DUIT ADA BERAPA?”, dan saksi ARSINTO langsung mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari dompetnya dan diserahkan kepada Terdakwa I. Lalu Terdakwa I kembali bertanya kepada saksi ARSINTO ”BAPAK MASIH ADA UANG, SEKARANG DALAM BENTUK BARANG” dan ARSINTO kembali menyerahkan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 7 warna polar black kepada Terdakwa I yang selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II bersama-sama dengan saksi ARSINTO untuk membeli daun sirih ke pasar menggunakan sepeda motor masing-masing. Sesampainya di sebuah warung Terdakwa II menurunkan saksi ARSINTO untuk membeli barang lalu Para Terdakwa pun pergi meninggalkan saksi ARSINTO. Setelah itu Para Terdakwa kembali bertemu di warung dekat POM bensin Longkang dan langsung berbagi hasil menipu saksi ARSINTO di mana masing-masing Terdakwa mendapat uang sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa Rp. 300.000. (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makanan dan minuman.  
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa mengatakan serangkaian kata-kata bohong yang membuat saksi ARSINTO mau menyerahkan barang-barang miliknya kepada Para Terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada saksi ARSINTO sebesar kurang lebih Rp. 2.550.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya