Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
EKO SUGIARTO Bin SUWANDI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/O.2.17/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUGIARTO Bin SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Ia terdakwa EKO SUGIARTO Bin SUWANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa menerima pembelian nomor togel yang dijual terdakwa di rumahnya tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka terdakwa setiap harinya. Selanjutnya nomor togel tersebut dibeli dari terdakwa dengan cara dapat mendatangi rumah terdakwa secara langsung dan melalui chat whatsapp serta melalui mesengger facebook yang dibeli dengan harga Rp. 100, (seratus) rupiah untuk 1 (satu) nomor togel. Setelah dilakukan pembelian, maka terdakwa akan merekap nomor togel tersebut dan kemudian akan memasangkannya ke situs judi online, namun sebelum memasangkannya maka terdakwa terlebih dahulu melakukan deposite saldo menggunakan rekening DANA dengan nomor 081348606124, kemudian terdakwa login ke situs judi online miliknya yaitu ddrag0n4dd.com username : Bayu 76 password : markotop77 dan selot7000.top username : Engkong22 password Ampah123. Setelah login, terdakwa memilih permainan togel kemudian memilih pasaran Singapore, Sydney atau Hongkong lalu memilih angka yang dipesan baik itu 2D, 3D atau 4D sesuai dengan pembelian dan apabila menang yang dimana hasil nomor yang keluar sama dengan yang dibeli maka pemenang akan mendapatkan sesuai dengan jumlah pembelian yaitu angka 2D x 70, angka 3D x 800 dan angka 4D x 2500, lalu dibayarkan terdakwa kepada pemenang secara cash.---------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah dan hendak mengirim angka togel pesanan orang ke situs judi online, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Rian Rahmad Ramadhan dan saksi Heru Parabowo Soekarno, S.H dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam Imei 1 865813061434957, Imei 2 : 865813061434940, 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081348606124, 1 (satu) akun judi online website ddrag0n4dd.com username Bayu76, 1 (satu) aku judi online website selit7000.top username : Engkong22, 1 (satu) akun DANA premium dengan nomor 081348606124 a.n Eko Sugiarto, 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 081348606124, 1 (satu) akun facebook a.n Eko Markotop url : https://www.facebook.com/profile.php?id=100084971541686, 1 (satu) buah rekapan togel merk Sidu, 1 (satu) lembar kupon togel warna emas bertuliskan nomor togel, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / hari dan digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, serta para pembeli togel tersebut tidak perlu memiliki keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja.------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal melakukan kegiatan perjudian jenis kupon putih tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Ia terdakwa EKO SUGIARTO Bin SUWANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiyang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya terdakwa menerima pembelian nomor togel yang dijual terdakwa di rumahnya tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka terdakwa setiap harinya. Selanjutnya nomor togel tersebut dibeli dari terdakwa dengan cara dapat mendatangi rumah terdakwa secara langsung dan melalui chat whatsapp serta melalui mesengger facebook yang dibeli dengan harga Rp. 100, (seratus) rupiah untuk 1 (satu) nomor togel. Setelah dilakukan pembelian, maka terdakwa akan merekap nomor togel tersebut dan kemudian akan memasangkannya ke situs judi online, namun sebelum memasangkannya maka terdakwa terlebih dahulu melakukan deposite saldo menggunakan rekening DANA dengan nomor 081348606124, kemudian terdakwa login ke situs judi online miliknya yaitu ddrag0n4dd.com username : Bayu 76 password : markotop77 dan selot7000.top username : Engkong22 password Ampah123. Setelah login, terdakwa memilih permainan togel kemudian memilih pasaran Singapore, Sydney atau Hongkong lalu memilih angka yang dipesan baik itu 2D, 3D atau 4D sesuai dengan pembelian dan apabila menang yang dimana hasil nomor yang keluar sama dengan yang dibeli maka pemenang akan mendapatkan sesuai dengan jumlah pembelian yaitu angka 2D x 70, angka 3D x 800 dan angka 4D x 2500, lalu dibayarkan terdakwa kepada pemenang secara cash.---------

--------Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Trans Kalimantan Gang Makmur RT.18 RW.00 Desa Urup Kelurahan Ampah Provinsi Kalimantan Tengah dan hendak mengirim angka togel pesanan orang ke situs judi online, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Rian Rahmad Ramadhan dan saksi Heru Parabowo Soekarno, S.H dan langsung mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeldahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam Imei 1 865813061434957, Imei 2 : 865813061434940, 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 081348606124, 1 (satu) akun judi online website ddrag0n4dd.com username Bayu76, 1 (satu) aku judi online website selit7000.top username : Engkong22, 1 (satu) akun DANA premium dengan nomor 081348606124 a.n Eko Sugiarto, 1 (satu) akun whatsapp dengan nomor 081348606124, 1 (satu) akun facebook a.n Eko Markotop url : https://www.facebook.com/profile.php?id=100084971541686, 1 (satu) buah rekapan togel merk Sidu, 1 (satu) lembar kupon togel warna emas bertuliskan nomor togel, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,-. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa dari penjualan nomor togel tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / hari dan digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, serta para pembeli togel tersebut tidak perlu memiliki keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan saja.------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa dalam hal melakukan kegiatan perjudian jenis kupon putih tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya