Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Tml 1.SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
SUGIANOR Als ATAK PATIR Bin SANUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-453/O.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIARTI DWIPAYANTI, S.H.
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANOR Als ATAK PATIR Bin SANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SUGIANOR Als ATAK PATIR Bin SANUDIN pada bulan Januari tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2023 bertempat di SMPN 2 Pematang Karau di Desa Muara Plantau RT 001 Rw 001 Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2023 skj. 19.00 WIB Terdakwa yang pada sore harinya sudah merencanakan untuk mengambil laptop dan chromebook milik SMPN 2 Pematang Karau datang ke SMPN 2 Pematang Karau kemudian Terdakwa memanjat tiang dekat kantin sekolah lalu masuk melewati plafon yang sudah rusak/berlubang dan turun ke ruang guru. Selanjutnya Terdakwa menggunakan senter mancis untuk penerangan untuk menuju ke ruangan gudang tempat penyimpanan laptop dan chromebook. Selanjutnya Terdakwa menemukan ada kunci di dinding dan setelah dicoba ternyata kunci tersebut bisa membuka gembok pintu gudang penyimpanan. Sebelum Terdakwa masuk ke dalam gudang, Terdakwa menemukan sebuah bakul dan Terdakwa bawa ke dalam Gudang. Selanjutnya Terdakwa mengambil laptop chromebook yang tersusun di dalam kardus. Pertama Terdakwa mengambil chromebook sebanyak 5 (lima) unit dan dimasukan ke dalam bakul. Kemudian Terdakwa angkat bakul yang berisi chromebook tersebut dan Terdakwa naik ke atas meja dan pelan-pelan chromebook yang berada di dalam bakul Terdakwa simpan di atas plafon yang berlubang tadi. Selanjutnya Terdakwa turun dari meja dan kembali ke dalam gudang untuk mengambil 1 (satu) unit laptop dan 3 (tiga) unit chromebook yang disimpan dibakul, charger chromebook 2 (dua) buah dan 1 (satu) router beserta colokannya setelah itu Terdakwa letakan kembali barang-barang tersebut di atas plafon dekat kantin sekolah tempat Terdakwa masuk lalu Terdakwa menuruni tiang kantin. Kemudian Terdakwa naik ke atas meja dan Terdakwa turunkan barang-barang yang sudah Terdakwa simpan di atas plafon sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa memasukan kembali barang-barang yang telah diambil dari gudang SMPN 2 ke dalam bakul dan membawanya ke sarang burung walet milik warga Desa Muara Plantau untuk Terdakwa sembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak belukar samping sarang burung walet. Setelah itu Terdakwa pulang terlebih dahulu ke rumahnya untuk mengambil jas hujan lalu kembali ke lokasi sarang burung walet tadi dan selanjutnya menutupi barang-barnag tersebut dengan jas hujan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggadaikan 3 (tiga) unit chromebook kepada sdr. ZIDAN senilai Rp. 200.000.-/unit, digadaikan 1 (satu) unit chromebook kepada sdr. HASAN senilai Rp. 150.000.-/unit, digadaikan 1 (satu) unit chromebook kepada sdr. MAHRAN senilai Rp. 150.000.-/unit, digadaikan 1 (satu) unit chromebook kepada sdr. BALE senilai Rp. 150.000.-/unit beserta 1 (satu) router wifi senilai Rp. 150.000.- dan 1 (satu) unit laptop Terdakwa serahkan kepada Sdr. MANGDAN untuk diperbaiki. Sedangkan sisa chromebook dan laptop yang ada Terdakwa simpan sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mengambil laptop dan chromebook milik pihak SMPN 2 Pematang Karau tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak SMPN 2 dan akibat perbuatan tersebut menimbulkan total kerugian kepada pihak SMPN 2 Pematang Karau kurang lebih sebesar Rp. 47.120.000.- (empat puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya