Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Tml 1.Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2.AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
FANDU Bin NURMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/O.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. DODY HERYANTO, S.H., M.H
2AGUSTYAN NUR AFIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDU Bin NURMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa FANDU Bin NURMALI pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) Jl A. Yani, Desa Matabu Rt 05 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang jika dia suami (istri) yang sudah terpisah meja dan ranjang atau harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garing menyimpang derajat keduaperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) Jl A. Yani, Desa Matabu Rt 05 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, datanglah terdakwa dengan diantar oleh tukang ojek a.n AJAY kerumah saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) selaku mertua dari terdakwa dan merupakan Ibu dari saksi  FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) yang mana Saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) (istri) dan terdakwa FANDU Bin NURMALI  (suami) masih suami istri yang sah, namun sekitar 5 (lima) bulanan ini mereka sudah pisah rumah/pisah ranjang karena hubungan mereka tidak akur. Dan sejak 5 (lima) bulanan ini saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) (istri) tinggal dirumah saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) selaku Ibunya.
  • Sesampainya terdakwa didepan rumah saki HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm), kemudian Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) menemui terdakwa di depan rumah, lalu terdakwa menanyakan kepada Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm), "FARIDA Mana? lalu saksi Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) menjawab "lagi Dinas", lalu terdakwa kesamping rumah dan bertemu anaknya dan pada saat itu terdakwa melihat anak kedua (yang kecil) a.n AZLAN sedang bermain, lalu tidak lama kemudian terdakwa menggendong anak keduanya a.n AZLAN, dan kemudian saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) mempersilahkan masuk terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak menanggapi, lalu terdakwa membawa anaknya keduanya a.n AZLAN berjalan menuju arah sepeda motor tukang ojek, setelah sampai disepeda motor tukang ojek a.n AJAY  lalu terdakwa bilang ke anak pertama yang bernama a.n YAYA “kamu mau ikutkah” lalu anak pertama a.n YAYA berteriak “jangan bawa adikku” sebanyak 2 (dua) kali. Lalu terdakwa mengkode tukang ojek untuk pergi dari tempat itu, mengetahui hal tersebut saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) langsung merebut anak kedua a.n AZLAN dari terdakwa sambil berteriak minta tolong. Setelah saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) berhasil merebut anak kedua a.n AZLAN kemudian saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) membawanya bersama anak pertama a.n YAYA masuk kedalam rumah dan kemudian memasuki kamar dan saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) kunci pintu kamar tersebut dari dalam kamar. 
  • Terdakwa mengejar saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) dan kemudian menggedor-gedor pintu kamar saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm). Lalu karena saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) merasa takut kemudian saksi menelpom kakak dari Saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm)  a.n Sdri FITRI yang berada di Palangkaraya dengan maksud meminta tolong. Kemudian Sdri FITRI bilang ke saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) untuk tenang dan akan menelepon saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) .
  • Terdakwa kemudian melihat garasi motor terbuka dan melihat sepeda motor Honda GTR 150 warna hitam merah sedang terparkir dan kunci sepeda motornya berada diatas meja, melihat kunci sepeda motor tersebut terdakwa akhirnya membawa sepeda motor tersebut diiringi oleh tukang ojek a.n AJAY dan meninggalkan rumah saksi  HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm).
  • Sepeda motor tersebut sudah dibawa oleh Terdakwa FANDU Bin NURMALI selama 14 (empat belas) hari sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Atas kejadian tersebut Saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) mengalami kerugian senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa FANDU Bin NURMALI pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu di tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) Jl A. Yani, Desa Matabu Rt 05 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bermula pada Hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Sekitar pukul 17.30 WIB di Rumah Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) Jl A. Yani, Desa Matabu Rt 05 Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, datanglah terdakwa dengan diantar oleh tukang ojek a.n AJAY kerumah saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) dan sesampainya Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) menemui terdakwa di depan warung, lalu terdakwa menanyakan kepada Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm), "FARIDA Mana? lalu saksi Saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) menjawab "lagi Dinas", lalu terdakwa kesamping warung dan bertemu anaknya dan pada saat itu terdakwa melihat anak kedua (yang kecil) a.n AZLAN sedang bermain, lalu tidak lama kemudian terdakwa menggendong anak keduanya a.n AZLAN, dan kemudian saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) mempersilahkan masuk masuk terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak menanggapi, lalu terdakwa membawa anaknya yang kedua a.n AZLAN berjalan menuju arah sepeda motor tukang ojek, setelah sampai disepeda motor tukang ojek a.n AJAY  lalu terdakwa bilang ke anak pertama yang bernama a.n YAYA “kamu mau ikutkah” lalu anak pertama a.n YAYA berteriak “jangan bawa adikku” sebanyak 2 (dua) kali. Lalu terdakwa mengkode tukang ojek untuk pergi dari tempat itu, mengetahui hal tersebut saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) langsung merebut anak kedua a.n AZLAN dari terdakwa sambil berteriak minta tolong. Setelah saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) berhasil merebut anak kedua a.n AZLAN kemudian saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) membawanya bersama anak pertama a.n YAYA masuk kedalam rumah dan kemudian memasuki kamar dan saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) kunci pintu kamar tersebut dari dalam kamar. 
  • Terdakwa mengejar saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) dan kemudian menggedor-gedor pintu kamar saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm). Lalu karena saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) merasa takut kemudian saksi menelpom kakak dari Saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm)  a.n Sdri FITRI yang berada di Palangkaraya dengan maksud meminta tolong. Kemudian Sdri FITRI bilang ke saksi HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm) untuk tenang dan akan menelepon saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) .
  • Terdakwa kemudian melihat garasi motor terbuka dan melihat sepeda motor Honda GTR 150 warna hitam merah sedang terparkir dan kunci sepeda motornya berada diatas meja, melihat kunci sepeda motor tersebut terdakwa akhirnya membawa sepeda motor tersebut diiringi oleh tukang ojek a.n AJAY dan meninggalkan rumah saksi  HJ. SUHAIBAH Binti H RAMLI (Alm).
  • Atas kejadian tersebut Saksi FARIDA, S.Pd Binti NASRUDIN (Alm) mengalami kerugian senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya