Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN Tml 1.AGUNG RIYANTO, SH. MH.
2.AWAN PRASTYO LUHUR, SH
MISRAN Als BAPAK ALOH Bin LADRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN Tml
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG RIYANTO, SH. MH.
2AWAN PRASTYO LUHUR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Als BAPAK ALOH Bin LADRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MISRAN Als BAPA ALOH Bin LADRAN pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Sarapat Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja dan atau kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan atau lahan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

- Berawal ketika saksi GUNANTO bin SUTOMO bersama-sama dengan saksi JODI SURYATNA Bin SOROSO (keduanya anggota Polres Barito Timur) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pada pokoknya ada orang sedang melakukan pembakaran lahan di Jalan Sarapat Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya, para saksi tersebut menuju ke tempat dimaksud dan saat itu menemukan gumpalan asap tebal serta api yang masih menyala. Setelah itu, para saksi mendatangi terdakwa yang berada dilokasi tersebut guna dimintai keterangan dan saat itu terdakwa mengakui bahwa yang membakar lahan tersebut adalah terdakwa sendiri. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.

- Bahwa saat diperiksa oleh pihak Kepolisian, terdakwa mengakui membakar lahan milik saksi HERNOTO bin HAJI DARDI SELANT yang telah dikuasakan pengelolaannya kepada terdakwa dengan cara pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa membawa alat berupa parang dan sensow atau gergaji mesin menuju lahan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengumpulkan batang kayu yang sudah ditebang dan memotong sisa tebangan kayu yang masih panjang menjadi satu tumpukan diatas daun kering. Setelah itu, terdakwa membakar daun kering menggunakan 1 (satu) buah korek api jenis gas berwarna hijau miliknya lalu manjaga apinya agar tidak meluas ke lahan milik orang lain. Dan akibat pembakaran lahan tersebut, menimbulkan api dan gumpalan asap tebal di daerah sekitar sebagaimana yang dilihat oleh Anggota Kepolisian.

- Bahwa terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan pembakaran hutan dan atau lahan.

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 05 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya